Gustina Ningsih Pasaribu
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Putusan Pengadilan Agama Sampang Nomor 0033/Pdt.P/2019/PA.Spg tentang Wali Adhal Gustina Ningsih Pasaribu; Desty Amalia Ramadhani; A. Salahuddin Khoirin; Mohd. Asruli Bin Hamdani; Naufal Rizqi Muzadi; A. Mufti Khazin
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2021): April
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4689.995 KB) | DOI: 10.15642/mal.v2i2.50

Abstract

Abstract: This article discusses the decision of the Sampang Religious Court number 0033/Pdt.P/2019/PA.Spg. The guardian adhal, where the guardian is reluctant to marry off his child even though the application process has been agreed upon by the bride and groom, the family, and even by the guardian himself. Therefore, the prospective bride submits to the Religious Courts so that the religious court can examine and determine the adhal of the guardian. In deciding the case, the judge is based on the consideration of evidence and witnesses in the trial. Based on these considerations, the panel of judges decided: 1. They granted the Petitioner's Application; 2. To declare that the marriage guardian of the Petitioner (the original applicant's father) as the biological father of the applicant (the original applicant) is an adhal marriage guardian; 3. To appoint the Head of the Torjun District Religious Affairs Office as Guardian Judge to marry the Petitioner (Original Petitioner) with his future husband: IR bin S; and 4. Charges the Petitioner to pay the court fees in the amount of Rp. 391,000.00 (three hundred and ninety-one thousand rupiahs). The decision of the Sampang Religious Court is following applicable law because it is carried out for the sake of creating benefit and avoiding harm. Keywords : marriage, guardian of marriage, guardian of adhal. Abstrak: Artikel ini membahas putusan Pengadilan Agama Sampang nomor 0033/Pdt.P/2019/PA.Spg. tentang wali adhal, dimana wali tersebut enggan untuk menikahkan anaknya padahal proses lamaran sudah disepakati oleh kedua mempelai, keluarga bahkan oleh walinya sendiri. Karena itu pihak calon mempelai perempuan mengajukan kepada Pengadlan Agama, agar pengadilan agama dapat memeriksa dan menetapkan adhalnya wali tersebut. Dalam memutus perkara tersebut, hakim didasarkan pada pertimbangan bukti dan saksi dalam persidangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka majelis hakim memutuskan: 1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan bahwa Wali nikah Pemohon (Ayah Pemohon Asli) sebagai ayah kandung dari Pemohon (Pemohon Asli), adalah Wali nikah yang adhal; 3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Torjun sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Pemohon Asli) dengan calon suaminya: IR bin S; dan 4. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Putusan Pengadilan Agama Sampang tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku, karena dilakukan demi menciptakan kemaslahatan dan menghindari kemadharatan. Kata Kunci: perkawinan, wali nikah, dan wali adhal.