Mulan Alifa Maulidia
UIN Sunan Ampel Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 0526/Pdt.P/PA.Pas tentang Dispensasi Kawin Hendri Susanto; M. Bayu Mustofa Nur; Mulan Alifa Maulidia; Amelia Indah Sari; Rangga Syauqi Fatdiand; Jeje Abd. Rojak
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2021): Juni
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5097.57 KB) | DOI: 10.15642/mal.v2i3.68

Abstract

Abstract: Since the enactment of the Marriage Law Number 1 of 1974, the minimum age limit for a person is declared to meet the requirements for marriage, namely 16 years for women and 19 years for men, and now the marriage law has been updated, which is regulated in Law number 16 of 2019 The minimum age for marriage for women is the same as the minimum age for marriage for men, which is 19 (nineteen) years. However, the reality on the ground shows that many children still under the age of 19 apply for a marriage dispensation to the Religious Courts. In the decision of the Pasuruan Religious Court Number 0526/Pdt.P/PA.Pas, the judge granted the Petitioner's marriage dispensation request to consider witnesses and evidence during the trial and based on the law and the judge's ijtihad. Keywords: Marriage Dispensation, Minors, Pasuruan Religious Court. Abstrak: Sejak diundangkannya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah ditentukan batasan usia minimal seseorang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk kawin yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi pria dan sekarang telah diperbarui Undang-Undang perkawinan yang diatur dalam Undang Undang nomor 16 tahun 2019. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Namun, dengan kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak anak yang masih di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Dalam putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 0526/Pdt.P/PA.Pas, hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin Pemohon dengan pertimbangan pada saksi dan bukti selama persidangan dan didasarkan pada undang-undang dan ijtihad hakim. Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Anak Dibawah Umur, Pengadilan Agama Pasuruan.