Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Maqashid Syariah terhadap Meningkatnya Dispensasi Perkawinan Selama Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Mojokerto Jamilatun Nadhiroh; Elok Dewi Larashati
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 2 No. 5 (2021): Oktober
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4680.171 KB) | DOI: 10.15642/mal.v2i5.101

Abstract

Abstract: Marriage is a dream of a man who has grown up, marriage is also one of the sunnah recommended by the Prophet (peace be upon him). If the marriage is performed before adulthood, it must apply for marriage dispensation in a religious court. The study was conducted to analyze the concept of sharia maqashid against increased marital dispensation during the covid-19 pandemic at the Mojokerto Religious Court. This research uses a qualitative method approach with field research ( field research ). Data collection is conducted in-depth, accessible, and non-use of guidelines to obtain information about marital dispensation during the covid-19 pandemic at the Mojokerto Religious Court. The results of this study are not entirely increased marital dispensation due to the covid-19 pandemic. In addition, there is a change in the law regarding the age limit of marriage. At first, at least the age of 19 years for men and 16 years for women to be at least 19 years old for men and women, while both brides-to-be have already spread invitations. Seeing the verdict from the Mojokerto Religious Court Judge on the application for marriage dispensation, the Judge used the basis of consideration of the purpose of Islamic sharia (Maqashid Syariah). Marriage dispensation can only be granted if it is based on proven legal facts at trial. After consideration from various aspects, both syar'i, juridical, sociological, psychological, and also health, the marriage is very urgent to be carried out. It’s to realize the purpose of Islamic sharia (maqashid sharia) is to maintain the safety of offspring (hifz an-nasl) without endangering the safety of the child's life given marriage dispensation (hifz an-nafs) and the sustainability of his education (hifzu al-'aql). The purpose must be at the level of al-dharuriyyah or at least al-Hajiyyah. Keywords: Maqashid Syariah, Marriage Dispensation, Covid-19 Pandemic                                                                                                Abstrak: Perkawinan merupakan sebuah impian manusia yang telah dewasa, pernikahan juga merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. Jika perkawinan dilakukan sebelum dewasa maka harus mengajukan dispensasi perkawinan di pengadilan agama. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis konsep maqashid syariah terhadap dispensasi perkawinan yang meningkat selama pandemi covid-19 di Pengadilan Agama Mojokerto. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara secara mendalam, bebas, dan tanpa menggunakan pedoman, guna memperoleh informasi seputar dispensasi perkawinan selama pandemi covid-19 di Pengadilan Agama Mojokerto. Hasil penelitian ini adalah tidak seluruhnya peningkatan dispensasi perkawinan disebabkan karena adanya pandemi covid-19. Selain dari itu yakni adanya perubahan Undang-Undang mengenai batas usia perkawinan. Pada awalnya minimal usia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan menjadi minimal usia 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, sedangkan kedua calon mempelai sudah terlanjur menyebarkan undangan. Melihat putusan dari Hakim Pengadilan Agama Mojokerto tentang permohonan dispensasi perkawinan, Hakim menggunakan dasar pertimbangan tujuan syariat Islam (Maqashid Syariah). Dispensasi perkawinan hanya dapat diberikan jika berdasarkan pada fakta hukum yang terbukti di persidangan. Setelah dipertimbangkan dari berbagai aspek, baik syar’i, yuridis, sosiologis, psikologis, dan juga kesehatan, pernikahan tersebut sangat mendesak untuk dilangsungkan. Hal itu guna mewujudkan tujuan syariat Islam (maqashid syariah) guna menjaga keselamatan keturunan (hifz an-nasl), tanpa membahayakan keselamatan jiwa anak yang diberikan dispensasi nikah (hifz an-nafs) serta keberlanjutan pendidikannya (hifz al-‘aql). Tujuan tersebut mesti berada pada tingkatan al-dharuriyyah atau sekurang-kurangnya al-hajiyyah. Kata kunci: Maqashid Syariah, Dispensasi perkawinan, Pandemi Covid-19.