Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Izin Poligami Karena Hypersex (Studi Putusan Nomor 0256/Pdt.G/2016/PA.Mna) Netti Netti
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v5i1.3026

Abstract

Majelis hakim mengabulkan permohonan poligami karena hypersex tersebut. Padahal jelas di dalam Pasal 4 ayat (2) UU perkawinan dan  KHI Pasal 57 tidak menjelaskan syarat poligami karena hypersex. Bagaimana pertimbangan   hukum   hakim   dalam   menetapkan   perkara   Nomor 0256/Pdt.G/2016/PA.Mna dan bagaimana tinjauan hukum Islam dalam perkara pemberian izin poligami karena hypersex. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum didapat melalui metode dokumenter dan tinjauan pustaka. Setelah bahan hukum didapat dilakukan penginventarisasian terhadap bahan hukum yang berhasil dikumpulkan tersebut berdasarkan relevansinya dengan pokok masalah dengan penelitian ini, kemudian dianalisis dengan content analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan   hukum   hakim   dalam   menetapkan   perkara   Nomor 0256/Pdt.G/2016/PA.Mna tentang pemberian izin poligami karena hypersex ialah permohonan Pemohon telah memenuhi syarat kumulatif untuk beristeri lebih dari seorang sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo, Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 58 KHI. Di samping itu telah memenuhi syarat  alternatif  untuk  beristeri  lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat  2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun  1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam dan tinjauan hukum Islam terhadap pemberian izin poligami karena hypersex di Pengadilan Agama Manna pada Putusan nomor 0256/Pdt.G/2016/ PA.Mna, yaitu Islam membolehkan poligami sebagaimana Allah telah berfirman dalam Alquran surat Q.S al-Nisa ayat (3) yang memperbolehkan untuk seorang laki-laki (suami) memiliki istri lebih dari  satu  dengan  batasan  hingga empat isteri, dengan syarat yang ketat yaitu mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Izin Poligami Karena Hypersex (Studi Putusan Nomor 0256/Pdt.G/2016/PA.Mna) Netti Netti
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v5i1.3026

Abstract

Majelis hakim mengabulkan permohonan poligami karena hypersex tersebut. Padahal jelas di dalam Pasal 4 ayat (2) UU perkawinan dan  KHI Pasal 57 tidak menjelaskan syarat poligami karena hypersex. Bagaimana pertimbangan   hukum   hakim   dalam   menetapkan   perkara   Nomor 0256/Pdt.G/2016/PA.Mna dan bagaimana tinjauan hukum Islam dalam perkara pemberian izin poligami karena hypersex. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum didapat melalui metode dokumenter dan tinjauan pustaka. Setelah bahan hukum didapat dilakukan penginventarisasian terhadap bahan hukum yang berhasil dikumpulkan tersebut berdasarkan relevansinya dengan pokok masalah dengan penelitian ini, kemudian dianalisis dengan content analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan   hukum   hakim   dalam   menetapkan   perkara   Nomor 0256/Pdt.G/2016/PA.Mna tentang pemberian izin poligami karena hypersex ialah permohonan Pemohon telah memenuhi syarat kumulatif untuk beristeri lebih dari seorang sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo, Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 58 KHI. Di samping itu telah memenuhi syarat  alternatif  untuk  beristeri  lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat  2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun  1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam dan tinjauan hukum Islam terhadap pemberian izin poligami karena hypersex di Pengadilan Agama Manna pada Putusan nomor 0256/Pdt.G/2016/ PA.Mna, yaitu Islam membolehkan poligami sebagaimana Allah telah berfirman dalam Alquran surat Q.S al-Nisa ayat (3) yang memperbolehkan untuk seorang laki-laki (suami) memiliki istri lebih dari  satu  dengan  batasan  hingga empat isteri, dengan syarat yang ketat yaitu mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.