Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF KEADILAN DALAM HUKUM ISLAM Desti Dwi Putri
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.771 KB) | DOI: 10.29300/qys.v4i2.2523

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efesiensi verifikasi partai politik peserta pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, danmenganalisis verifikasi partai politik peserta pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perspektif keadilan hukum Islam?Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks baik berupa buku-buku, Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan KPU. Selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif-analitik.Hasil penelitian menyimpulkan bahwaVerifikasi Partai Politik tidak efisien karena melibatkan Partai Politik lama yang sudah diverifikasi sebelumnya dan telah lolos verifikasi di Pemilu 2014. Verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon perserta Pemilu 2019 ulang akan membutuhkan anggaran yang cukup besar sehingga terjadi pemborosan anggaran dan membebani APBN. Verifikasi bukan bentuk diskriminasi antara partai lama dengan partai baru namun lebih pada percepatan proses, efisiensi dan efektivitas dan Prosedur verifikasi partai politik dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak sesuai dengan keadilan perspektif hukum Islam yaitu memberikan hak yang sama dan menempatkan sesuatu pada tempat karena tidak perlu dilakukan verifikasi factual terhadap partai lama dengan mempertimbangkan efesiensi. Anggaran tersebut bisa digunakan untuk pemilu mendatang dan pembangunan bagi kemaslahatan umat verifikasi faktual partai politik bisa menggunakan ambang batas dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah dilaksanakan oleh semua partai politik baik yang lama maupun yang baru.
VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF KEADILAN DALAM HUKUM ISLAM Desti Dwi Putri
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v4i2.2523

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efesiensi verifikasi partai politik peserta pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, danmenganalisis verifikasi partai politik peserta pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perspektif keadilan hukum Islam?Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks baik berupa buku-buku, Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan KPU. Selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif-analitik.Hasil penelitian menyimpulkan bahwaVerifikasi Partai Politik tidak efisien karena melibatkan Partai Politik lama yang sudah diverifikasi sebelumnya dan telah lolos verifikasi di Pemilu 2014. Verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon perserta Pemilu 2019 ulang akan membutuhkan anggaran yang cukup besar sehingga terjadi pemborosan anggaran dan membebani APBN. Verifikasi bukan bentuk diskriminasi antara partai lama dengan partai baru namun lebih pada percepatan proses, efisiensi dan efektivitas dan Prosedur verifikasi partai politik dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak sesuai dengan keadilan perspektif hukum Islam yaitu memberikan hak yang sama dan menempatkan sesuatu pada tempat karena tidak perlu dilakukan verifikasi factual terhadap partai lama dengan mempertimbangkan efesiensi. Anggaran tersebut bisa digunakan untuk pemilu mendatang dan pembangunan bagi kemaslahatan umat verifikasi faktual partai politik bisa menggunakan ambang batas dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah dilaksanakan oleh semua partai politik baik yang lama maupun yang baru.