Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUBUNGAN KEPERDATAAN AYAH BIOLOGIS TERHADAP ANAK HASIL NIKAH SIRI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 PERSPEKTIF ISTIHSAN Riki Aprianto
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.827 KB) | DOI: 10.29300/qys.v4i2.2528

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa implikasi hubungan keperdataan ayah biologis terhadap anak hasil nikah siri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, dan bagaimana perspektif istihsan terhadap hubungan keperdataan ayah biologis terhadap anak hasil nikah siri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data menggunakan  Metode Dokumen (Documentation). Hasil kesimpulan menyatakan bahwa implikasi hubungan keperdataan ayah biologis terhadap anak hasil nikah siri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah anak siri mendapatkan nafkah hadhanah (pemeliharaan), anak siri mendapatkan wasiat wajibah, anak hasil nikah siri mendapatkan perlakuan yang adil dan anak hasil nikah siri wajib berbakti kepada ayah biologisnya. Kemudian persektif istihsan mengenai hubungan keperdataan ayah biologis dengan anak hasil nikah siri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, tidak bertentangan dengan konsep istihsan dalam hukum Islam.
HUBUNGAN KEPERDATAAN AYAH BIOLOGIS TERHADAP ANAK HASIL NIKAH SIRI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 PERSPEKTIF ISTIHSAN Riki Aprianto
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v4i2.2528

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa implikasi hubungan keperdataan ayah biologis terhadap anak hasil nikah siri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, dan bagaimana perspektif istihsan terhadap hubungan keperdataan ayah biologis terhadap anak hasil nikah siri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data menggunakan  Metode Dokumen (Documentation). Hasil kesimpulan menyatakan bahwa implikasi hubungan keperdataan ayah biologis terhadap anak hasil nikah siri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah anak siri mendapatkan nafkah hadhanah (pemeliharaan), anak siri mendapatkan wasiat wajibah, anak hasil nikah siri mendapatkan perlakuan yang adil dan anak hasil nikah siri wajib berbakti kepada ayah biologisnya. Kemudian persektif istihsan mengenai hubungan keperdataan ayah biologis dengan anak hasil nikah siri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, tidak bertentangan dengan konsep istihsan dalam hukum Islam.