Penelitian ini mengangkat permasalahan dasar Yuridis Hakim Pengadilan Agama Arga Makmur memutuskan pembatalan perkawinan karena kawin paksa dan analisis perspektif hukum Islam terhadap putusan Pembatalan Perkawinan karena alasan kawin paksa. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar Yuridis Hakim Pengadilan Agama Arga Makmur memutuskan pembatalan perkawinan karena kawin paksa dan analisis perspektif hukum Islam terhadap putusan Pembatalan Perkawinan karena alasan kawin paksa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (Field Research) dan penelitian kepustakaan (Library Research), yang bersifat deskriptif analitik. Data didapat melalui wawancara kepada informan hakim dengan mengunakan wawancara mendalam dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek yuridis dan pertimbangan serta dasar hukum Pengadilan Agama Arga Makmur tentang perkara pembatalan perkawinan karena kawin paksa, yakni Undang- Undang 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 huruf (f) yang menyatakan, “Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan”, dan Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 27 ayat 1 yakni “Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum”. kemudian Kawin paksa dalam hukum Islam tidak dibenarkan hal ini dapat di lihat dari dalil nash baik dalam al-Qur’an maupun hadits, dan ijma’ ulama. Rasulullah menetapkan suatu ketetapan hukum tentang keberadaan hak seorang wanita dalam menentukan pasangan hidupnya, serta membatalkan hukum suatu perkawinan yang dilandasi oleh pemaksaan dan keterpaksaan meskipun yang memaksa dalam hal ini adalah seorang ayah. Abu Hanifah dan para pengikutnya menetapkan: ayah tidak boleh memaksa anak putri yang sudah dewasa untuk menikah dengan seseorang, ayah atau wali wajib merundingkan masalah perkawinan itu dengan anak putrinya, kalau putrinya itu mau maka akad nikanya sah, tetapai kalau putrinya tidak mau maka tidak sah akad nikah itu.