Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM MENETAPKAN KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR : 0677/PDT.G/2016/PA.BN) Delvi Purwanti
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.871 KB) | DOI: 10.29300/qys.v4i2.2529

Abstract

Penelitian ini mengangkat permasalahan apa pertimbangan hakim dalam menggunakan hak ex officio dalam putusan Nomor : 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn) dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penggunaan hak ex officio dalam putusan nomor: 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn). Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Untuk mengumpulkan data digunakan metode dokumenter yang didapat dari putusan pengadilan agama Bengkulu pada perkara Nomor : 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn  dan tinjauan pustaka merujuk pada pada buku-buku yang membicarakan masalah yang sesuai dengan permasalahan. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Dalam pertimbangan hukum, hakim tidak menjelaskan dasar dan alasan menggunakan hak ex officio untuk memberikan nafkah kepada Termohon. Hakim hanya menjelaskan konsekwensi dari cerai talak adalah ada nafkah yang harus di keluarkan oleh Pemohon. Apalagi dalam permohonan Pemohon ada indikasi bahwa Termohon nusyuz, dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut ke Pengadilan tapi tidak datang. Padahal Hakim dalam memutuskan perkara yang ditanganinya, selain memuat alasan dan dasar dalam putusannya, juga harus memuat pasal atau sumber tertentu yang dijadikan dasar dalam menangani perkara yang diputuskannya. Hal ini sudah digariskan dalam pasal 50 ayat (1) Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM MENETAPKAN KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR : 0677/PDT.G/2016/PA.BN) Delvi Purwanti
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v4i2.2529

Abstract

Penelitian ini mengangkat permasalahan apa pertimbangan hakim dalam menggunakan hak ex officio dalam putusan Nomor : 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn) dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penggunaan hak ex officio dalam putusan nomor: 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn). Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Untuk mengumpulkan data digunakan metode dokumenter yang didapat dari putusan pengadilan agama Bengkulu pada perkara Nomor : 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn  dan tinjauan pustaka merujuk pada pada buku-buku yang membicarakan masalah yang sesuai dengan permasalahan. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Dalam pertimbangan hukum, hakim tidak menjelaskan dasar dan alasan menggunakan hak ex officio untuk memberikan nafkah kepada Termohon. Hakim hanya menjelaskan konsekwensi dari cerai talak adalah ada nafkah yang harus di keluarkan oleh Pemohon. Apalagi dalam permohonan Pemohon ada indikasi bahwa Termohon nusyuz, dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut ke Pengadilan tapi tidak datang. Padahal Hakim dalam memutuskan perkara yang ditanganinya, selain memuat alasan dan dasar dalam putusannya, juga harus memuat pasal atau sumber tertentu yang dijadikan dasar dalam menangani perkara yang diputuskannya. Hal ini sudah digariskan dalam pasal 50 ayat (1) Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.