Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN Apt. A21211098 SSi. YUSMANITA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA UNTUK PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN YUSMANITA, SSi., Apt. A21211098, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 3, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACTArticle 75 paragraph (1) of Law No. 18 Year 2012 on Food states: "Every person whodoes food production for distribution prohibited uses: Food additives that exceed themaximum threshold specified; and / or prohibited materials used as additives Food". Then theviolation of the provisions of this chapter subject to the threat of criminal sanctions asreferred to in Article 136 of Law No. 18 of 2012 which states: "Every person who circulatedthe Food Production for intentionally using: a. Food additives exceed the maximum limitspecified; or b. prohibited materials used as Food additives as referred to in Article 75paragraph (1) shall be punished with imprisonment of 5 (five) years or a maximum fine ofRp. 10,000,000,000.00 (ten billion dollars)".Although already available law on the prohibition of use of Food additives thatexceed specified maximum threshold and / or prohibited materials used as additives for food,as well as sanctions that can be applied against the perpetrator, there are still many employerswho use hazardous substances in food products on household food industry in Pontianak Citylaw enforcement has not been done. As for the problem of this research is a factor of what theproblem is that enforcement of the provisions of Article 136 of Law No. 18 of 2012 has notbeen effective; and what legal actions undertaken by the government in order to streamlinethe enforcement of Article 136 of Law No. 18 of 2012.This study uses a socio-legal research methods research. The survey results revealedthat the factors that constrain enforcement of the provisions of Article 136 of Law No. 18 of2012 has not been effective, namely: lack of coordination in the conduct of law enforcement,penalties are given good guidance, oversight and action pro justicia yet provide a deterrenteffect; no solid inter-agency level supervisors and supervisors (PHO and FDA); budget forthe detection of inadequate BTP; laboratory facilities to perform all the BTP investigation isnot yet complete and is expensive; more food industry players dominate the market so thatthe relevant agencies to oversee difficulty (wide area); BTP limited knowledge about thecommunity; effects of BTP requires a long process and a long time to health, so that peopledo not pay much attention to the food that is sold / consumed; and has never been aninvestigation into the company (IRTP) Food additives are used that exceed the maximumthreshold specified and / or prohibited materials used as additives Food.Legal efforts undertaken by the government in order to streamline the enforcement ofArticl 136 of Law No. 18 of 2012 is to provide information that may be material and may notbe used in food through various forums, such as counseling, campaigns, exhibitions, andothers. IRTP It should no longer use food additives that are prohibited, but the use of foodtambahn materials are allowed. Then encourage the relevant agencies (Department of Healthand BBPOM) to strictly supervise the production and distribution of food using foodadditives including providing infrastructure facilities for testing (lab) in order to know forcertain offenses committedABSTRAKPasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Panganmenyatakan: “Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkandilarang menggunakan: bahan tambahan Pangan yang melampaui ambang batasmaksimal yang ditetapkan; dan/atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahantambahan Pangan”. Kemudian terhadap pelanggaran ketentuan pasal ini dikenakanancaman sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 Undang-UndangNomor 18 Tahun 2012 yang menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan ProduksiPangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan: a. bahan tambahanPangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; atau b. bahan yangdilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun ataudenda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.Walaupun sudah tersedia aturan hukum mengenai larangan menggunakanbahan tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkandan/atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan, besertasanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, ternyata masih banyak pengusahayang menggunakan bahan berbahaya dalam produk pangan pada industri panganrumah tangga di Kota Pontianak belum dilakukan penegakan hukum.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor apayang menjadi kendala sehingga penegakan hukum terhadap ketentuan Pasal 136Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 belum efektif; dan upaya hukum apa yangdilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengefektifkan penegakan hukumterhadap Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.Penelitian ini menggunakan metode penelitian socio-legal research. Darihasil penelitian diketahui faktor yang menjadi kendala sehingga penegakan hukumterhadap ketentuan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 belum efektif,yaitu: kurangnya koordinasi dalam melakukan penegakan hukum, sanksi yangdiberikan baik pembinaan, pengawasan maupun tindakan pro justisia belummemberikan efek jera; belum ada jenjang yang solid antar instansi pembina danpengawas (Dinkes dan BPOM); anggaran untuk deteksi BTP belum memadai;fasilitas laboratorium untuk melakukan pemeriksaan semua BTP belum lengkap danbiayanya mahal; pelaku industri makanan lebih menguasai pasar sehingga instansiterkait kesulitan untuk mengawasi (luasnya wilayah); pengetahuan masyarakattentang BTP terbatas; efek dari BTP memerlukan proses panjang dan lama terhadapkesehatan, sehingga masyarakat tidak terlalu memperhatikan pangan yangdijual/dikonsumsi; dan belum pernah dilakukan penyidikan terhadap perusahaan(IRTP) yang menggunakan bahan tambahan Pangan yang melampaui ambangbatas maksimal yang ditetapkan dan/atau bahan yang dilarang digunakan sebagaibahan tambahan Pangan.Upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengefektifkanpenegakan hukum terhadap Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 yaitumemberikan informasi bahan yang boleh dan tidak boleh digunakan pada panganmelalui berbagai forum, misalnya penyuluhan, kampanye, pameran, dan lain-lain.Seharusnya IRTP tidak lagi menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang,namun menggunakan bahan tambahn pangan yang diperbolehkan. Kemudianmendorong instansi terkait (Dinas Kesehatan dan BBPOM) untuk secara ketatmengawasi produksi dan peredaran pangan yang menggunakan bahan tambahanpangan termasuk menyediakan sarana prasarana untuk mengujinya (laboratorium)agar dapat diketahui secara pasti pelanggaran yang dilakukan.Kata Kunci : Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggunaan BahanBerbahaya