Wahyu Rizqy Yusmanita
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JOURNAL EQUITABLE

EKSISTENSI PIDANA MATI DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN NILAI-NILAI PANCASILA Yusmanita, Wahyu Rizqy
JOURNAL EQUITABLE Vol 4 No 1 (2019)
Publisher : Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (412.64 KB)

Abstract

Dalam beberapa dekade belakangan ini praktek penjatuhan hukuman mati kembali mencuat sebagai bahan-bahan diskusi yang hangat untuk diperdebatkan. Hal ini mungkin disebabkan beberapa hal misalnya karena kembalinya praktek ekskusi mati. Ada pembela pidana mati yang mengatakan pidana mati itu perlu untuk menjerakan dan menakutkan penjahat, dan relatif tidak menimbulkan sakit jika dilaksanakan dengan tepat. Yang menetang pidana mati antara lain mengatakan bahwa pidana mati dapat menyebabkan ketidakadilan, pelaksanaannya jauh dari pada tidak menimbulkan sakit, dan tidak efektif sebagai penjera karena sering kejahatann dilakukan karena panas hati dan emosi yang diluar jangkauan kontrol manusia. Dalam lingkup masyarakat internasional, pengakuan terhadap hukuman mati hampir tidak mempunyai tempat pada masyarakat yang demokratis dan berbudaya.
EKSISTENSI PIDANA MATI DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN NILAI-NILAI PANCASILA Wahyu Rizqy Yusmanita
JOURNAL EQUITABLE Vol 4 No 1 (2019)
Publisher : Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37859/jeq.v4i1.1372

Abstract

Dalam beberapa dekade belakangan ini praktek penjatuhan hukuman mati kembali mencuat sebagai bahan-bahan diskusi yang hangat untuk diperdebatkan. Hal ini mungkin disebabkan beberapa hal misalnya karena kembalinya praktek ekskusi mati. Ada pembela pidana mati yang mengatakan pidana mati itu perlu untuk menjerakan dan menakutkan penjahat, dan relatif tidak menimbulkan sakit jika dilaksanakan dengan tepat. Yang menetang pidana mati antara lain mengatakan bahwa pidana mati dapat menyebabkan ketidakadilan, pelaksanaannya jauh dari pada tidak menimbulkan sakit, dan tidak efektif sebagai penjera karena sering kejahatann dilakukan karena panas hati dan emosi yang diluar jangkauan kontrol manusia. Dalam lingkup masyarakat internasional, pengakuan terhadap hukuman mati hampir tidak mempunyai tempat pada masyarakat yang demokratis dan berbudaya.