Artikel ini menyusun ulang konsep ketahanan keluarga Qur'ani sebagai faktor pelindung dari proses radikalisasi menuju ekstremisme kekerasan. Penelitian menggunakan studi kepustakaan kualitatif dengan metode tafsir tematik yang dipadukan dengan literatur empiris. Tujuh kelompok ayat dipilih karena relevan dengan perlindungan keluarga, dasar keyakinan, komunikasi, pengasuhan, pemeriksaan informasi, dan lingkungan sosial. Penafsiran al-Tabari, al-Razi, Nawawi al-Bantani, al-Maturidi, dan Quraish Shihab dibaca secara berdampingan, lalu digabungkan dengan kerangka family resilience dan hasil penelitian tentang radikalisasi di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa keluarga tidak otomatis menjadi benteng pencegah radikalisasi. Keluarga bisa berfungsi sebagai pelindung, tetapi juga bisa menjadi saluran penyebaran ideologi kekerasan ketika hubungan di dalamnya tertutup, komunikasi berjalan satu arah, dan jaringan sosialnya terisolasi. Model yang dihasilkan memuat enam kemampuan: sistem makna berbasis tauhid dan rahmah, komunikasi dua arah, pembagian peran keluarga yang adil dan luwes, kemampuan membaca sumber agama dan informasi, keterhubungan dengan lingkungan yang kredibel, serta ketahanan sosial-ekonomi. Enam kemampuan tersebut bekerja dengan mengurangi kerentanan pada tiga unsur radikalisasi, yaitu kebutuhan akan makna diri, narasi pembenaran, dan penguatan jaringan. Kontribusi artikel terletak pada penggabungan hasil tafsir dan bukti empiris ke dalam mekanisme yang dapat diuji, bukan pada klaim normatif bahwa keluarga religius pasti kebal dari ekstremisme. Model ini relevan untuk pendidikan keluarga, pencegahan dini, dan reintegrasi sosial, tetapi masih memerlukan pembuktian di lapangan.