ABSTRAKSI :Suatu Tinjauan Penetapan Besarnya Ganti Rugi Atas Tanah Hak Milik Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Di Kecamatan Muara Pahu Kubar, dibawah bimbingan Bapak Drawan Hasyim.SH.MSi dan Bapak Dr.Drs.H.Abd Rokhim.SH.M.Hum.Tanah merupakan salah satu sarana yang amat penting dalam pembangunan nasional karena semua pembangunan dilakukan di atas tanah. Dengan meningkatnya pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah, meningkat pula kebutuhan atas tanah maka pengadaanya perlu dilakukan secara tepat dan transparan dengan tetap memperhatikan prinsif penghormatan terhadap hak-hak yang sah menurut hukum atas tanah yang bersangkutan.Mengingat pentingnya tanah maka dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 ditentukan bahwa : Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kemudian dalam pasal 1 angka 3 Perpres nomor 36 tahun 2005 pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.Pihak pemerintah telah menunjukkan sikap demokrasinya terhadap masyarakat pemilik tanah, sehingga mereka menerapkan pemberian besarnya ganti rugi selalu mengacu kepada ketentuan yang benar yaitu peraturan dari Badan Pertanahan Nasional.Besarnya ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat telah melebihi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) setempat yang berlaku sehingga dapat meningkatkan taraf kehidupan ekonomi masyarakat, hal ini terlihat dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi kepada masyarakat itu telah benar-benar memberikan perlindungan hukum. Terutama sekali bagi mereka yang tanahnya terkena proyek jalan tersebut. Suatu Tinjauan Penetapan Besarnya Ganti Rugi Atas Tanah Hak Milik Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Di Kecamatan Muara Pahu Kubar