Salah satu bentuk manifestasi kemandirian daerah dalam rangka mengembangkan inovasi dan kreatifitas pembangunan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota memiliki adalah kewenangan konstitusional untuk membentuk suatu peraturan daerah dalam menjabarkan praktek-praktek kebijakan pembangunan di tingkat lokal. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa, ”Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Pembentukan Peraturan daerah dalam UU No 12 tahun 2011 harus disertai dengan naskah akademik. Namun, ditengah keleluasaan daerah dalam menyusun Perda, keprihatinan muncul tatkala ada sejumlah Perda-Perda yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pembatalan Perda dan Peraturan Kepala Daerah merupakan potret buram rendahnya kualitas legislasi di era otonomi daerah. Jumlah perda yang dibatalkan berjumlah sangat banyak. Sebuah data mengenai jumlah pembatalan Perda dan Peraturan Kepala daerah berdasarkan data kementrian dalam Negeri pada tahun 2008 berjumlah 229 Perda yang dibatalkan, pada tahun 2009 berjumlah 715 Perda yang dibatalkan, pada tahun 2010 berjumlah 3000 (Klarifikasi Perda dan baru diketemukan 407) serta pada tahun 2011 berjumlah 9000 (Klarifikasi Perda dan baru diketemukan 251). Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan Perda, yang sebagian besar menyangkut retribusi, pajak daerah, dan perizinan selanjutnya Kementerian Koperasi telah mengevaluasi sebanyak 400 Perda penghambat koperasi pada tahun 2005-2010. Dari data tersebut dapat diketahui bahwa Perda bermasalah menjadi permasalahan yang berulang tiap tahun. Hal ini patut menjadi perhatian mengingat pemerintah setiap tahun telah melakukan upaya evaluasi terhadap pembuatan Perda, namun kemunculan Perda yang bermasalah tersebut terus saja berulang.