Aji Titin Roswitha Nursanthy
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long Samarinda

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Aji Titin Roswitha Nursanthy
The Juris Vol 4 No 1 (2020): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/juris.v4i1.87

Abstract

Kemajuan ilmu dan tekhnologi membawa sisi positif dan sisi negatif dalam kehidupan manusia, salah satunya adalah transplantasi organ tubuh manusia yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan para Ulama dari segi hukum Agama Islam. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaruh transplantasi organ tubuh kepada manusia dan bagaimana transplantasi organ tubuh ini dalam sudut pandang Hukum Islam.Transplantasi adalah perpindahan sebagian atau seluruh jaringan atau organ dari satu individu atau pada individu itu sendiri, atau pada individu lainnya, baik yang sama maupun yang berbeda spesies.Saat ini yang lazim adalah pemindahan suatu jaringan atau orang antar manusia. Dan transplantasi ini dimaksudkan untuk mengganti organ yang rusak atau tidak berfungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari pendonor. Jika diliat dari penerima transplantasi meliputi: auto transplantasi, homo transplantasi, heterotransplantasi, autograf, apat allograf, isograf, xenografi dan xenotransplantation,transplantasi split,serta transplantasi domino. Penulis menggunakan Al Quran Al Hadist dan pendekatan yuridis normatif, karena pendekatannya maka penelitian hukum model ini disebut dengan penelitian hukum normatif.
KEJAHATAN DUNIA MAYA DAN UJARAN KEBENCIAN HATE SPEECH DITINJAU DARI KITAB UU HUKUM PIDANA DAN UU NO 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI DAN ELEKTRONIK Aji Titin Roswitha Nursanthy
The Juris Vol 5 No 1 (2021): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/juris.v5i1.196

Abstract

Perkembangan tekhnologi informasi (internet) telah menghubungkan jutaan manusia keberbagai belahan dunia yang lain. Tetapi kemajuan teknologi dan infomasi ini memunculkan kejahatan melalui internet yang tidak pernah kita kenal sebelumnya dengan istilah cyber crime (kejahatan dunia maya), negara yang dilanda kejahatan dunia maya ini kehilangan kendali untuk menghukum pelaku cyber crime, karena hukum pidana (the existing law) tidak mampu menjangkau secara spesifik pelakunya. Berbagai negara memandang perlu menyusun peraturan perundang-undangan untuk meminimalisasi berbagai kejahatan cyber ini. Internet merupakan teknologi yang sudah mendunia dan menjadi trend bagi semua kalangan, melalui jaringan-jaringan maya yang dapat diakses setiap saat, dalam perkembangannya internet sebagai teknologi informasi memberikan kemudahan, dengan internet manusia dapat melakukan aktifitas layaknya kehidupan nyata. Begitu pula halnya dengan ujaran kebencian (Hate Speech) melalui media social yang cukup menyedot perhatian masyarakat selama ini. Lahirlah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Penulis menggunakan metode library research atau kajian pustaka. Riset kajian kepustakaan ini adalah melakukan penelitian dari buku-buku perpustakaan, majalah, jurnal dan artikel dan sumber dari internet yang relevan dengan masalah yang dibahas.