Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pencapaian tujuan tersebut dilakukan melalui pengelolaan hutan dengan membagi kawasan hutan di Indonesia tidak terkecuali di Pulau Jawa menjadi 3 yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Kebijakan perubahan fungsi kawasan hutan dari hutan produksi menjadi hutan lindung atau hutan produksi dan hutan lindung menjadi hutan konservasi membuka ruang bagi pengelola untuk melakukan inovasi kebijakan di wilayahnya. Tulisan ini bertujuan: 1) mengetahui implementasi kebijakan pengelolaan hutan tingkat tapak di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), dan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), dan 2) mengetahui faktor kunci keberhasilan pengelolaan hutan di Pulau Jawa. Metode kajian dilakukan secara diskriptif kualitatif dengan pendekatan model Goerge C. Edwards III (1980) bahwa aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi baik secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap implementasi kebijakan. Data dikumpulkan dengan studi dokumentasi, wawancara mendalam informan kunci, dan observasi lapangan. Hasil kajian pada 3 lokasi studi setelah adanya kebijakan perubahan fungsi 1): mendorong kemandirian pengelolaan di KPH Yogyakarta, melahirkan era baru pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi TN Gunung Halimun Salak, dan menciptakan perubahan aktivitas masyarakat dari berbasis lahan menjadi jasa lingkungan atau wisata alam di TN Gunung Ciremai, dengan faktor kunci 2): sumber daya manusia yang inovatif dengan dukungan pemerintah daerah di Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta, harmonisasi kebijakan pemanfaatan panas bumi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, dan gaya kepemimpinan yang adaptif di Taman Nasional Gunung Cermai.Kata Kunci: perubahan fungsi hutan, implementasi kebijakan, jasa lingkungan, dan tingkat tapak