Jayadi Damanik
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Praktik Maladministrasi Kontemporer di National Human Rights Institution: Kasus Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Jayadi Damanik
Jurnal Good Governance Vol 17, No 1 (2021): Maret
Publisher : Lembaga Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32834/gg.v17i1.256

Abstract

Maladministrasi bukanlah hal baru di Indonesia, melainkan sejak lama telah dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, bukan saja di cabang eksekutif dan legislatif tetapi juga di yudikatif. Maladministrasi di tiga cabang pemerintahan tersebut tergolong sebagai yang klasik. Tulisan ini fokus pada maladministrasi kontemporer yang bukan saja karena terjadi di awal 2021 tetapi juga karena dipraktikkan oleh penyelenggara negara di National Human Rights Institutions. Salah satu National Human Rights Institutions adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketuanya menerbitkan tiga Surat yang tergolong sebagai praktik maladministrasi, salah satunya adalah Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 001/KomnasHAM/I/2021 tentang Pemberhentian dan Pengembalian Sekretaris Jenderal Komnas HAM tertanggal 4 Januari 2021. Surat Keputusan tersebut mengambil-alih kewenangan Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat Sekretaris Jenderal Komnas HAM, padahal Ketua Komnas HAM tidak berwenang mengambil-alihnya. Disarankan agar pemberhentian Sekretaris Jenderal Komnas HAM ditempuh melalui posedur hukum yang berlaku dan sesuai dengan asas hukum “contrarius actus”.Kata Kunci: maladministrasi, hak asasi manusia, institusi.