Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN HUKUM ACARA TINDAK PIDAN KARANTINA PADA KANTOR BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II PALU Yulfi Reski; Andi Purnawati; Abd Malik Bram
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 2 No. 1: Oktober 2019
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (167.711 KB) | DOI: 10.56338/jks.v2i1.710

Abstract

Penelitian ini (1) Untuk menganalisis Hukum Acara Tindak Pidana Karantina Yang Dilakukan Oleh PPNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992. (2) Untuk menganalisis Proses Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Karantina Hewan Dan Tumbuhan Pada Kantor Balai Karantina Kelas II Palu.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah normatif-empiris yang mana bertujuan menkaji penerapan hukum acara karantina pada kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu berdasarkan hukum yang berlaku dikaitkan dengan fenomena yang terjadi serta Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil Penelitian adalah (1) PPNS dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik harus di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polri sehingga sistem peradilan pidana yang ada saat ini tidak tercederai dengan masuknya lembaga eksekutif dan diharapkan akan terjadi keselarasan dan keserempakan dalam melakukan penyidikan antara PPNS dengan penyidik Polri. (2) Terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada wilayah Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu masih keliru dalam penerapan hukum, yang mana dalam penyelesaian kasus pidana Karantina hanya memberikan upaya tindakan yang berupa membuat surat pernyataan dan pemusnahan tapi tidak diproses lebih lanjut sesuai dengan amanah hukum acara pidana yang seharusnya. Saran penelitian ini (1) Bahwa kiranya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu bisa melakukan proses penyelidikan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. (2) Bahwa kiranya sanksi dalam proses penyelesaian tindak pidana karantina disertai dengan sanksi denda maupun kurungan. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Karantina, Penyidik Pegawai Negeri Sipil.