Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Apakah perbuatan yang dilakukan oleh korban dalam pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar dan bagaimana perbedaan konsep antara keadaan dipaksa menurut pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan daya paksa menurut pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perbuatan yang dilakukan oleh korban dalam pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar dan untuk mendeskripsikan perbedaan konsep antara keadaan dipaksa menurut pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan daya paksa menurut pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif. Pendekatan penelitiannya adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang berupa buku-buku dan pendapat sarjana hukum, dan bahan hukum tersier yang berupa kamus bahasa Indonesia dan kamus hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara melakukan penelusuran berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan alasan penghapus pidana bagi korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Alasan penghapus pidana merupakan alasan yang dapat menghapuskan hukuman pidana bagi seseorang yang melakukan suatu tindak pidana, alasan tersebut dapat berupa alasan pemaaf atau alasan pembenar. Pasal 18 Undang-2Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang berisikan mengenai penghapusan pidana bagi seorang korban tindak pidana perdagangan orang ketika korban tersebut melakukan suatu tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang. Akan tetapi, pasal tersebut belum menjelaskan alasan apa yang menghapuskan hukuman pidana bagi korban, padahal alasan pemaaf dan alasan pembenar mempunyai dasar yang berbeda dalam penghapusan pidana. Oleh karena itu, penulis mengkaji lebih dalam mengenai hal tersebut. Perbedaan konsep antara keadaan dipaksa dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan daya paksa dalam pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setelah mengetahui jawaban atas permasalahan yang pertama.Kata Kunci: Alasan Penghapus Pidana, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perbedaan Konsep.