Dewan Pengawas Syariah adalah lembaga yang mengawasi aktivitas keuangan syariah agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Untuk menjamin terlaksananya prinsip syariah dalam aktivitas perbankan syariah terdapat salah satu pihak terafiliasi yaitu Dewan Pengawas Syariah sebagai pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS). Dewan inilah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas informasi tentang kepatuhan pengelola bank akan prinsip syariah. Staf kepatuhan syariah dalam hal ini bertugas sebagai pendukung DPS dalam hal administrasi opini dan review DPS, membantu proses pelaksanaan pengawasan oleh DPS untuk opini kepatuhan syariah. Proses permohonan opini formal biasanya diperlukan untuk pemberian opini syariah atas produk baru yang dilakukan melalui kajian dan review oleh tim DPS dan diakhiri dengan pemberian opini oleh DPS atas kesesuaian dengan syariah. Untuk pengawasan produk baru, ada alur yang dinamakan Aturan Permohonan Opini DPS. Tujuan dari penelitian ini adalah Peran Dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Terhadap Produk Yang Dikeluarkan Bank Dalam Pemenuhan Prinsip Syariah. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif (legal research), dengan melakukan penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain dan pendekatan normatif