Pengelolaan terpadu wilayah pesisir dan laut disebutkan bahwa pembangunan dan pengelolaan wilayah pesisir seharusnya mampu memberi kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir. Namun, ternyata banyak masyarakat yang mendiami wilayah pesisir khususnya nelayan tradisional masih memiliki tingkat kesejahteraan rendah. Mempertimbangkan hal tersebut maka Pemerintah Kota Baubau menerbitkan Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang. Maka, berdasarkan Peraturan Daerah tersebut Pemerintah Kota Baubau mengeluarkan kebijakan Reklamasi Pantai dengan tujuan penataan wilayah pemukiman sepanjang pesisir pantai kotamara dengan memperhitungkan aspek-aspek nilai ekonomi. Maksud penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi, gambaran, pengamatan dalam rangka menjawab pertanyaan-pertanyaan pokok penelitian melalui kajian tentang bagaimana Implementasi kebijakan reklamasi pantai Kotamara dalam Peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. Metode dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian dengan mengacu teori yang dikemukakan oleh Edward III tentang implementasi kebijakan, yakni antara lain: Komunikasi, dilakukan dengan cara melakukan musyawarah dan sosialisasi tentang kebijakan yang akan dilaksanakan. Sumber daya, berupa staf/personel, informasi, wewenang, serta fasilitas sudah cukup memadai dalam mendukung kebijakan reklamasi pantai. Disposisi, sikap implementator yang sudah cukup baik dalam melaksanakan kewajibannya meskipun belum maksimal. Struktur Birokrasi, dalam rangka menyukseskan implementasi kebijakan reklamasi pantai para aparatur membangun koordinasi yang baik.