Muhammad Makky Yahusafat
Pemerintah Provinsi Jambi Program Magister Terapan Studi Pemerintahan Daerah Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KAWASAN HUTAN GAMBUT KABUPATEN MUARO JAMBI OLEH BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) Muhammad Makky Yahusafat; Etin Indrayani; Kusw oro
VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia Vol 12 No 4 (2020): Visioner: Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia
Publisher : Alqaprint Jatinangor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.812 KB) | DOI: 10.54783/jv.v12i4.328

Abstract

Pemerintah Provinsi Jambi bersama DPRD Menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan pengendalian Kebakaran hutan dan lahan di provinsi jambi. Dengan adanya dasar hukum tersebut pemerintah Provinsi Jambi dapat melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang dikoordinasikan Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Provinsi Jambi dengan ketersediaan personel, fasilitas, biaya yang ada. Oleh karena itu peneliti melakukan penelitian tentang implementasi pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan gambut Kabupaten Muaro Jambi oleh BPBD Provinsi Jambi. Penelitian ini menggunakan teori implementasi menurut Van Metter dan Van Horn. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Standar Pencegahan dan Pengendalian belum terpenuhi, Kekurangan sumber daya manusia dan sarana prasarana serta biaya, tidak adanya SOP teknis pencegahan dan pengendalian, komunikasi antarorganisasi belum maksimal, sikap pelaksana masih terbatas karena kekurangan fasilitas, dukungan sosial masyarakat dan politik cukup mendukung. Adapun hambatan-hambatannya, yaitu akses jalan ke kawasan hutan gambut yang tidak tersedia, kemudian keterbatasan ketersediaan sumber daya dan masih terdapatnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dan pembukaan lahan yang di lakukan secara praktis. Kemudian beberapa strategi yang diusulkan, yaitu Meningkatkan kerja sama antara satgas dengan masyarakat, Mengadakan pelatihan kepada relawan karhutla, Meningkatkan usulan anggaran dan Konsolidasi/penguatan pencegahan, koordinasi sampai tingkat desa.