Fidusia merupakan terobosan para ahli bagi dunia usaha dan untuk memberikan jaminan kepada investor, oleh karena itu objek fidusia juga didaftarkan guna kepentingan investor sendiri. Di Indonesia sendiri, lembaga fidusia lahir berdasarkan Arrest Hoggerechtshof 18 Agustus 1932. Lahirnya arrest ini karena pengaruh asas konkordinasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku bagi setiap orang, sehingga penelitian ini dapat menghasilkan pengetahuan dan kebenaran terkait Analisa Yuridis Terhadap Pembatalan Eksekutorial Atas Jaminan Fidusia. Di dalam akta tersebut terdapat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Maka dengan adanya titel eksekutorial sebagaimana dalam sertifikat jaminan fidusia diatur jelas dalam undang-undang jaminan fidusia haruslah memiliki kekuatan hukum tetap walaupun tidak melalui mekanisme pengadilan ataupun putusan hakim. Pada prinsipnya eksekusi jaminan yang mudah dan cepat adalah ciri khas dari jaminan fidusia yang merupakan manifestasi dari sifat jaminan kebendaan benda bergerak yang mudah dipindah, diubah, dan dialihkan. Kemudian selain itu juga merupakan konsekuensi dari konsep pengalihan hak milik secara kepercayaan, di mana pada akhirnya Kreditur memiliki hak yang sama sebagai pemilik benda tersebut untuk melakukan penarikan, apabila debitur cedera janji.