Narkotika secara etimologi berasal dari kata Narcoticum yang berarti obat bius. Disebutkan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Dalam Hukum Positif Indonesia, Penggunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu untuk pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Sedangkan dalam Hukum Islam, narkotika dianalogikan sebagai khamr karena mempunyai illat yang sama dengan khamr yaitu dapat merusak akal dan memabukkan yang haram hukumnya apabila dikonsumsi. Dari kedua sumber dasar hukum tersebut, bagaimana hukum penggunaan narkotika dalam hukum Positif Indonesia dan hukum Islam serta bagaimana komparasi tentang narkotika dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu penulis mencoba mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data-data kepustakaan seperti buku, jurnal, kitab, dan artikel. Dalam penelitian ini penulis membahas jual beli obat yang mengandung zat adiktif dan narkotika prespektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menunjukan bahwa jual beli obat yang mengandung zat adiktif dan narkotika dewasa ini masih diperbolehkan sebagai sarana pengobatan dan penelitian. penggunaan narkotika untuk pengobatan dalam Hukum Islam memberikan keringanan (rukhsah) dengan adanya kaidah tentang keadaan darurat, yaitu sesuatu yang haram boleh dikonsumsi akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat dari keadaan darurat.