Gemala Dewi
Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Implementasi Konsep Religius (Diniyah) dan Jujur Dalam Perdagangan Aufa Saffanah Fitri S.; Seta Mahardika Caesar.W; Niniek Mumpuni Sri Rejeki; Muhammad Tun Samudra; Gemala Dewi
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 4 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.422 KB)

Abstract

Honesty is a milestone in civilized society. Honesty means what a person says according to his conscience. Honest can also be defined as someone who is clean in heart from actions prohibited by religion and law. In Islam, honesty is a fundamental requirement in doing business activities, being honest is not only when explaining goods / products to be sold, but begins with good intentions, and then implemented in the form of religious marketing (dinniyah) and promotion that reflects truth, justice and honesty with the community, does not contain elements of trickery that will cause harm to buyers, and will also be bad for sellers. Trade or sale and purchase transactions must be based on honesty, this honesty applies comprehensively and not partially, starting from the intention to worship Allah, carrying out a marketing process with a promotion that is not misleading until an agreement on the sale and purchase is reached so that the process of delivering goods occurs. Keywords: concept, religious, honest. Abstrak Kejujuran merupakan tonggak dalam kehidupan masyarakat yang beradab. Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya. Jujur dapat pula diartikan seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Dalam Islam kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan berbisnis, Jujur tidak hanya pada saat menjelaskan barang/produk yang akan dijual , namun diawali dengan niat yang baik, dan selanjutnya diimplementasikan dalam bentuk pemasaran/marketing yang religious (dinniyah) dan Promosi yang merefleksikan kebenaran, keadilan dan kejujuran kepada masyarakat, tidak mengandung unsur tipu muslihat yang akan menimbulkan kerugian kepada pembeli, dan juga akan berdampak buruk bagi penjual. perdagangan atau transaksi jual beli harus dilandasi kejujuran, kejujuran ini berlaku secara komprehensife tidak partial, dimulai dari niat untuk beribadah kepada Allah, melakukan proses pemasaran dengan promosi yang tidak menyesatkan sampai saat kesepakatan atas jual beli tercapai sehingga proses penyerahan barang terjadi. Kata kunci: konsep, religius, jujur.
Fungsi Legislasi Nasional Dalam Mengakomodasi Hukum Kontrak Syariah Bagi Kelancaran transaksi Perbankan Syariah Gemala Dewi; Lara Sakti Oetomo
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 3 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (351.05 KB)

Abstract

The development of sharia economic law legislation in Indonesia has progressed which is marked by one of the births of Law no. 3 of 2006 concerning Amendments to Law No. 7 of 1989 concerning Religious Courts, which supports the application of Islamic law in the field of muamalat (Islamic binding law) in Indonesia with the inclusion of sharia economics into the authority of religious courts. Along with this, the development of sharia economic law legislation is also evidenced by the presence of various “prosyariah” legal products, such as the Law on State Sharia Securities, the Law on Sharia Banking and other regulations. The fundamental problem of current sharia economic operations is whether the implementation of business activities, especially Islamic banking, is in accordance with the agreement (contract) in Islamic fiqh or simply changing names / terms that are widely known in conventional economic systems into Islamic terms. In addition, obstacles in the field of completeness of statutory facilities that support the smooth daily activities of institutions related to Islamic banking have not met all of the sharia criteria. This research was conducted using the normative juridical research method, which is research that is focused on examining the application or norms of positive law, and analyzing legal norms, particularly certain statutory regulations or written law. Keywords: opportunities, notaries, Islamic banking, Indonesia. Abstrak Perkembangan legislasi hukum ekonomi syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang ditandai dengansalah satu lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang mendukung penerapan hukum Islam di bidang muamalat (hukum perikatan Islam) di Indonesia dengan telah dimasukkannya ekonomi syariah menjadi kewenangan peradilan agama. Seiring dengan hal tersebut perkembangan legislasi hukum ekonomi syariah juga dibuktikan dengan hadirnya berbagai produk-produk hukum “prosyariah”, seperti Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara, Undang-Undang tentang Perbankan Syariah dan peraturan lainnya. Problematika mendasar dari operasional ekonomi syariah saat ini adalah apakah penyelenggaraan kegiatan usaha khususnyapadaperbankansyariahtelah sesuai dengan perjanjian (akad) dalam fiqh Islam atau hanya sekedar penggantian nama/istilah yang dikenal luas dalam sistem ekonomi konvensional ke dalam istilah Islam. Selain itu, hambatan di bidang kelengkapan fasilitas perundang-undangan yang mendukung kelancaran aktivitas keseharian lembaga-lembaga yang berkaitandenganperbankansyariah belumlah memenuhi semua kriteriasyariah. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan atau kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dan melakukan analisa terhadap norma-norma hukum, khususnya peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis.
Kajian Yuridis Tindak Pidana Terhadap Perhimpunan Dana Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Dan Perbankan Syariah Achmad Abdullah Farchan; Gemala Dewi
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 3 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.395 KB)

Abstract

Bank crime is increasing nowadays, the modus operandi is becoming more sophisticated. In fact, in some cases, involved in mafia syndicates, both from within and from abroad. This research discusses the forms of banking crime based on Law no. 10 of 1998 concerning Banking and the duties and authorities of the Financial Services Authority (OJK) in handling banking crimes in Indonesia. The formation of the OJK in Indonesia was based on a desire from the government to implement regulations in terms of supervision in the financial services sector, especially in the banking sector which is starting to weaken. With the formation and enactment of the OJK Law, it has provided legal certainty and has become the legal basis for OJK to carry out its duties. Keywords : Criminal, Bank, Sharia Abstrak Kejahatan bank makin meningkat dewasa ini, modus operandinya pun makin canggih. Bahkan, dalam beberapa kasus, terlibat sindikat mafia, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Penelitian ini membahas bentuk-bentuk tindak pidana perbankan berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani tindak pidana perbankan di indonesia. Terbentuknya OJK di Indonesia didasari dengan suatu keinginan dari pemerintah untuk melakukan regulasi dalam hal pengawasan di sektor jasa keuangan terutama dalam sektor perbankan yang mulai melemah. Dengan terbentuk dan berlakunya UU OJK telah memberikan kepastian hukum dan telah menjadi dasar hukum bagi OJK untuk melakukan tugas dari lembaga tersebut. Kata Kunci : Pidana, Bank, Syariah