Muh Ikhsan Syam
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam terhadap Partisipasi Perempuan di Organisasi Ekstrakulikuler Futsal; Studi Kasus di SMAN 14 Gowa Muh Ikhsan Syam; Nila Sastrawati
Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum Januari
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/shautuna.v2i1.18174

Abstract

Pokok masalah dalam penelitian ini mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap partisipasi perempuan di organisasi ekstrakulikuler futsal di SMAN 14 Gowa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reserch), jenis penelitian ini tergolong kualitatif dimana dilakukan dengan pendekatan penelitian sosiologi dan library research. Adapun sumber – sumber data penelitian ini adalah guru, pelatih futsal dan para siswa SMAN 14 gowa. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah: wawancara, obervasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengelolaan dan analisis data yang dilakukan adalah dengan 2 tahap, yaitu: 1) pengelolaan data berupa editing dan verifikasi. 2) analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Persepsi perempuan dalam olahraga futsal mendapat respon yang sangat positif karena olahraga futsal adalah salah satu olahraga yang paling di gemari oleh masyarakat saat ini. Meskipun mayoritas penggemarnya adalah kaum pria, bukan menjadi penghalang bagi perempuan untuk berpatisipasi dalam olahraga futsal ini, karena menurutnya olahraga futsal itu tidak mengenal gender yang menandakan bahwa olahraga futsal ialah olahraga yang universal yang bisa dimainkan oleh siapapun. Dan dalam tinjauan hukum Islam hukum olahraga adalah Sunnah atau dianjurkan melakukannya menurut ajaran Islam selama pelaksanaanya menurut ajaran Islam. Tetapi apabila dalam pelaksanaannya bertentangan dengan syariat hukum Islam seperti memakai pakaian yang membuka aurat dan menimbulkan nafsu seksual serta menimbulkan perbuatan maksiat, maka hukumnya adalah haram.