Wafiq Azizah
Institut Agama Islam Syarifuddin Lumajang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Manajemen Risiko dalam Perbankan Syariah Wafiq Azizah; Muhammad Farid
Muhasabatuna : Jurnal Akuntansi Syariah Vol 3 No 2 (2021): Desember
Publisher : Lembaga Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam syarifuddin Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (437.152 KB) | DOI: 10.54471/muhasabatuna.v3i2.1184

Abstract

Sistem ekonomi syariah merupakan solusi alternatif untuk mencari jalan keluar dari berbagai permasalahan-permasalahan ekonomi belakangan ini. Ekonomi syariah adalah suatu kegiatan usaha yang di lakukan menurut prinsip syariah, yakni : bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, suransi syriah, resuransi syriah, reksa dana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syrariah, sekuritas syariah, pembiyayaan syariah, dan bisnis syariah. Untuk menyelesaikan masalah persengketaan ekonomi syariah seharusnya di lakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Boleh di selesaikan oleh pengadilan agama, tetapi itu ketika hanya bersifat darurat .Untuk hal ini para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa sebagaimana yang di maksud, yaitu penyelesaian sengketa di lakukan sesuai dengan akad. Untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah
Manajemen Risiko dalam Perbankan Syariah Wafiq Azizah; Muhammad Farid
Muhasabatuna : Jurnal Akuntansi Syariah Vol. 3 No. 2 (2021): Desember
Publisher : Lembaga Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam syarifuddin Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54471/muhasabatuna.v3i2.1184

Abstract

Sistem ekonomi syariah merupakan solusi alternatif untuk mencari jalan keluar dari berbagai permasalahan-permasalahan ekonomi belakangan ini. Ekonomi syariah adalah suatu kegiatan usaha yang di lakukan menurut prinsip syariah, yakni : bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, suransi syriah, resuransi syriah, reksa dana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syrariah, sekuritas syariah, pembiyayaan syariah, dan bisnis syariah. Untuk menyelesaikan masalah persengketaan ekonomi syariah seharusnya di lakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Boleh di selesaikan oleh pengadilan agama, tetapi itu ketika hanya bersifat darurat .Untuk hal ini para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa sebagaimana yang di maksud, yaitu penyelesaian sengketa di lakukan sesuai dengan akad. Untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah