Penghimpunan Dana Zakat (Fundraising) merupakan salah satu kewajiban dari sebuah lembaga amil zakat. BAZNAS Kabupaten Banyumas dalam upayapeningkatan pengumpulan dana zakat telah berhasil. Hal ini dapat dilihat semakin meningkatnya dana zakat setiap tahunnya dalam kurun waktu 3tahun terakhir. Pada tahun 2015 UPZ BAZNAS Kabupaten Banyumas berhasil menghimpun dana zakat, infaq, dan shadaqah sejumlah Rp. 3.813.066.645,-yang semula merencanakan Rp 2,5M, namun realisasinya meningkat 65,6% dari jumlah rencana target. Sedangkan pada tahun 2016 UPZ BAZNASKabupaten Banyumas berhasil menghimpun dana zakat, infaq, shadaqah sejumlah Rp. 6.237.364.537,- yang semula menargetkan pada tahun 2016sejumlah Rp 5M, namun realisasinya meningkat 80,2%. Pada tahun 2017 UPZ BAZNAS Kabupaten Banyumas memperoleh penghimpunan dana zakat, infaq,shadaqah sejumlah Rp 7.091.484.138,- dari 248 muzakki yang mengalami peningkatan dari jumlah muzakki sebelumnya yaitu 185 muzakki (2015)dan 226 muzakki (2016). Data ini menunjukkan ada peningkatan prosentase jumlah dana yang dikumpulkan setiap tahunnya, yakni 2015 sebesar 45%dari tahun sebelumnya, 2016 sebesar 38% dan 2017 sebesar 12%. Strategi penghimpunan dana zakat yang dilakukan BAZNAS Kabupaten Banyumassehingga berhasil meningkatkan jumlah dana zakat yang dikumpulkan setiap tahunnya, antara lain yaitu sosialisasi dan edukasi berzakat, penguatankualitas amil dan pengurus pengumpul zakat, transparansi dan keterbukaan penggunaan dana zakat terhadap muzakki, dan sinergisitas program BAZNASdengan berbagai pihak. Selain strategi di atas, faktor pendukung keberhasilan BAZNAS Kabupaten Banyumas dalam meningkatkan jumlah dana zakat yaituperan Bupati dalam ikut serta mensosialisasikan dan menginstruksikan kewajiban membayar zakat terhadap ASN, anggota TNI/Polisi, KaryawanBUMN/BUMD, dan anggota DPRD. Namun dalam hal ini juga menjadi faktor kelemahan BAZNAS Kabupaten Banyumas karena sampai saat ini belum adaPERDA yang mengatur secara tertulis mendukung program BAZNAS.