Ardiyati -
Ilmu Pemerintahan,Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi, Universitas AMIKOM Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Perubahan Kelembagaan Pelayanan Terpadu dalam Merespon Kebijakan Pemerintah Pusat Ardiyati -
Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik Vol 13, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (620.473 KB) | DOI: 10.20961/sp.v13i1.22938

Abstract

Bentuk kelembagaan merupakan faktor penting yang berpengaruh terhadap kinerja lembaga pelayanan terpadu satu pintu.  Bentuk kelembagaan  pelayanan terpadu diatur menurut kemampuan daerah. Meskipun begitu kebijakan pemerintah pusat juga mempunyai pengaruh signifikan terhadap perubahan kelembagaan daerah. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui sejauhmana implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu berpengaruh terhadap terwujudnya proses kelembagaan  pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Bantul. Metode penelitian yang digunakan  adalah kualitatif deskriptif.  Hasil penelitian menunjukkan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu mendorong adanya perubahan nomenklatur Dinas Perijinan Terpadu  Kabupaten Bantul (DPT) berubah menjadi  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu  (DPMPT). Terjadi peningkatan kewenangan lembaga dari sekedar sharing kewenangan proses perijinan permodalan dan investasi menjadi mempunyai kewenangan penuh dalam memproses dan monitoring evaluasi. Peningkatan kewenangan tersebut tidak disertai dengan perubahan pada nomenklatur kelembagaan, peningkatan kewenangan terkait dengan perijinan investasi, penambahan bidang dan seksi terkait investasi dan informasi. Peningkatan kewenangan pengolaan ijin investasi  tersebut tidak diikuti dengan penambahan ijin yang dikelola dan sumber daya manusia lembaga pelayanan terpadu. Kebijakan perubahan nomenklatur lembaga pelayanan terpadu dengan peningkatan kewenangan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dalam  penanaman modal berhasil dalam mempercepat proses perijinan penanaman modal. Disisi lain beban kerja ini dirasakan terlalu berat tanpa penambahan sumber daya dinas.  Kata Kunci: Implementasi, Pelayanan Terpadu, Kelembagaan