Permasalahan dari penelitian ini yaitu pemanfaatan dan pengambilan material sungai sebagai salah satu sumber pendapatan yang berujung pada kerusakan alam. Adanya aktivitas usaha jual beli batu sungai tersebut mendatangkan mudharat yang menyebabkan semakin berkurangnya material batu disekitaran sungai. Tujuan Penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui bagaimana mekanisme jual beli batu sungai di Lingkungan Jambu tua, 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap jual beli batu sungai di Lingkungan Jambu Tua. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan praktek jual beli batu sungai yang dilakukan oleh masyarakat Lingkungan Jambu Tua yakni masyarakat mengambil dan menjual batu-batuan di sungai dari dalam hingga ke pinggiran sekitar sungai dengan menggali sungai tersebut. Dalam pelaksanaan Praktek jual beli batu sungai di Lingkungan Jambu Tua dengan melihat dari segala manfaat dan mudharat yang ditimbulkan tidak boleh dilakukan dalam ketentuan hukum Islam karena pengambilan batu sungai yang berlebihan akan menyebabkan kerusakan pada sungai dan alam sekitarnya sehingga menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat yang lain dan dalam praktek ini telah melanggar aturan dari pemerintah setempat untuk tidak mengambil batu di sekitar sungai tersebut berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak sah dalam hukum syariat islam karena menjual barang yang dilindungi oleh pemerintah dan kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan alam.