Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Sistem Pemungutan Pajak Restoran Pada Badan Pendapatan di Kabupaten Polewali Mandar. Permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana sistem pemungutan pajak restoran pada Badan Pendapatan Kabupaten Polewali Mandar dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi Islam terhadap sistem pemungutan pajak restoran pada Badan Pendapatan di Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Sosial, Yuridis dan Syar’i, maksudnya adalah selain di dalam Al-Qur’an dan Hadits penulis juga mencoba mengaitkannya dengan hukum-hukum perundang-undangan mengenai pajak restoran serta dengan melakukan proses pemahaman wajib pajak dan pihak Badan Pendapatan Kab. Polewali Mandar yang mendukung persoalan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemungutan pajak restoran pada Badan Pendapatan menggunakan 2 sistem yaitu sistem pemungutan secara manual dan sistem pemungutan menggunakan alat MPOS (Machine Payment Online System). Hasil yang ditemukan yaitu bahwa ada wajib pajak yang merasa tidak adil dengan adanya pemasangan alat MPOS yang tidak merata, namun alasan dari pihak Badan Pendapatan Kab. Polewali Mandar yaitu karena keterbatasan alat, untuk menghindari terjadinya kebocoran pajak, memudahkan dalam pengawasan serta tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah. alat MPOS. 2) Membangun hubungan yang baik antara pihak Badan Pendapatan Kab. Polewali Mandar dengan wajib pajak. 3) Kepada pihak Badan pendapatan Kab. Polewali Mandar agar secepatnya mengadakan pemerataan alat MPOS.