Anggaiya Pedroart Sibarani
Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Teknologi Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENENTUAN PUSAT KEGIATAN DALAM RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN BULUNGAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA Anggaiya Pedroart Sibarani; Annisa Mu'awanah Sukmawati
Indonesian Journal of Spatial Planning Vol 3, No 1 (2022): VOLUME 3 NOMOR 1 MARET 2022
Publisher : Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/ijsp.v3i1.4677

Abstract

Isu pemekaran wilayah terkait perubahan wilayah administrasi menjadi latar belakang dilakukannya langkah Peninjauan Kembali (PK) dan perubahan RTRW Kabupaten Bulungan. Kabupaten Bulungan sebelumnya termasuk wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Timur. Namun, setelah mekarnya Provinsi Kalimantan Utara pada Tahun 2012, dilakukan revisi RTRW Kabupaten Bulungan yang mengacu pada RTRW Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037. Perubahan kebijakan RTRW provinsi tersebut menjadi pertimbangan dilakukannya langkah Peninjauan Kembali (PK) terhadap RTRW Kabupaten Bulungan Tahun 2012-2032. Hasil PK yang dilakukan tahun 2018 ini akan menjadi masukkan substansi bagi penyusunan RTRW Kabupaten Bulungan 2018-2038. Studi bertujuan untuk mengkomparasikan penentuan pusat kegiatan dalam rencana struktur ruang wilayah dalam dokumen RTRW Kabupaten Bulungan Tahun 2012-2032, hasil Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Bulungan Tahun 2018, dan hasil analisis Skalogram Guttman serta Indeks Sentralitas Marshall. Studi dilakukan dengan metode deskriptif kuantitatif. Studi menunjukkan bahwa perubahan wilayah administrasi yang berimplikasi pada perubahan RTRW Kabupaten Bulungan menyebabkan perubahan pusat-pusat kegiatan, yaitu fungsi Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL). Sedangkan fungsi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dan Pusat Kegiatan Lingkungan (PKL) tetap mengacu pada arahan RTRW provinsi dan nasional.