Arum Arupi Kusnindar
Mahasiswa KKN Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK) STIE Muhammadiyah Pringsewu Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENDAMPINGAN PERIJINAN UMKM DI KABUPATEN PRINGSEWU Arum Arupi Kusnindar
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bumi Rafflesia Vol. 2 No. 2 (2019): Jurnal Pengabdian Masyarakat Bumi Raflesia
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perijinan merupakan syarat utama legalitas suatu unit usaha. Legalitas akan di perlukan bagi unit usaha untuk dapat berkembang menjadi unit usaha yang lebih besar. Legalitas akan di perlukan untuk pengurusan kredit perbankan, maupun proses yang lain seperti NIB (Nomer Induk Berusaha).Perijinan terendah bagi UMKM adalah IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil) yang di keluarkan oleh Kecamatan. Untuk UMKM yang bergerak di bidang kuliner setelah IUMK harus diikuti dengan ijin edar yaitu PIRT (Perijinan Industri Rumah Tangga)Di Kabupaten Pringsewu, sebagian besar UMKM belum mempunyai ijin usaha. Kalaupun ada ijin hanya berupa surat ijin usaha pekon. Karena belum memiliki IUMK dan PIRT banyak produk kuliner belum dapat di pasarkan ke toko makanan besar.Pengabdian masyarakat dilakukan pada kelompok wirausha yang terdiri dari 5 pengusaha  dalam bidang kuliner. Lokasi mitra UMKM berada di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Pengabdian dilakukan selama 1 bulan,  dari tanggal 25 September sampai dengan 25 Agustus 2019.Metode pelaksanaan berupa pendampingan dari proses soasilisasi syarat dan ijin apa saja yang dibutuhkan oleh UMKM, Mengumpulkan persyaratan dan Pengajuan Ijin.Hasil dari pengabdian ini, berupa ijin usaha IUMK dan PIRT yang terbit secara legal dan dapat di pergunakan oleh mitra serta pengetahuan yang di dapatkan mitra mengenai proses perijinan yang harus dilakukan. Kata Kunci : ijin, PIRT, IUMK