Permasalahan dalam penelitian ini adalah penempatan pegawai negeri sipil di Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan dan Kerjasama Provinsi Kalimantan Barat dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan atau perpindahan dalam jabatan struktural maupun non struktural tidak mempertimbangkan persyaratan jabatan sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu, serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan dan penilaian prestasi kerja sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Kepegawaian Pasal 17 Ayat 2 dan Pasal 20 serta aturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural Pasal 5. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman serta menemukan konsep baru melalui analisis empirik dari penempatan pegawai negeri sipil di Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan dan Kerjasama Provinsi Kalimantan Barat. Adapun penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh dari informan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa penempatan pegawai negeri sipil di Badan Pengelolaaan Kawasan Perbatasan dan Kerjasama Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaksanaan pengangkatan pegawai negeri dalam jabatan maupun perpindahan pegawai dalam jabatan struktural dan non struktural dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan keahlian, kompetensi, prestasi kerja dan sesuai prosedur, justru sebaliknya penempatan pegawai negeri sipil mengindikasikan adanya unsur primordialisme yang berdasarkan nepotisme, patron-client dan kepentingan politik. Kata Kunci: Penempatan, Pengangkatan jabatan, Rotasi jabatan, Persyaratan Jabatan, Primordialisme