Tindak pidana yang terjadi di perairan laut membuat para penegak hukum kita harus berusaha keras dan proporsional dalam menanggulangi itu semua. Kerawanan terjadi adalah tindak pidana yang terjadi di wilayah zona ekonomi ekslusif, Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah : Bagaimanakah tugas dan fungsi, serta hubungan koordinasi Perwira TNI AL dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan Empiris. Penelitian Normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya baik berupa penilaian perilaku,Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa: Permasalahan berkaitan dengan tugas, dan fungsi TNI AL dalam melakukan penyidikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah faktor sarana dan prasarana dalam hal penyidikan Bahwa jumlah kapal yang dimiliki TNI Angkatan Laut untuk melaksanakan pengawasan di laut tidak sebanding dengan luas wilayah perairan yang harus diawasi yang membentang dari sabang sampau marauke, serta uang makan bagi para tahanan tidak dibekali dengan anggaran. Maka guna mengoptimalkan dan mengefektifkan peran TNI Angkatan Laut dalam bidang penegakan hukum, perlu dilakukan pembaharuan kebijakan yang menyangkut sarana dan prasarana  Berkenaan dengan koordinasi Perwira TNI AL dan Polri dalam hal penyidikan di wilayah laut dimana sudah dibentuk yakni Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan, dan Bakorkamla (Badan Koordinasi Kemanan Laut).