Vonis hukuman penjara seumur hidup merupakan sanksi yang paling keras yang diberikan oleh Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) bagi mereka yang terbukti bersalah atas kejahatan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Meski demikian, sebagian orang masih menganggap bahwa hukuman ini terlalu biasa untuk kejahatan yang sifatnya luar biasa ini. Artikel ini akan membahas kasus Radovan Karadzic, mantan pemimpin Serbia Bosnia yang divonis bersalah pada tahun 2016 atas kejahatan Genosida (dan kejahatan lainnya) terhadap 8.000 Muslim Bosnia. Baru-baru ini, hukuman terhadap Karadzic dinaikkan dari 40 tahun menjadi penjara seumur hidup karena dianggap lebih mencerminkan gravitasi kejahatan Karadzic serta tanggung jawabnya akan kejahatan terbesar dan paling parah yang pernah dikaitkan dengan satu orang di ICTY. Dengan mengangkat beberapa argumen terkait hukuman yang dianggap paling pantas untuk tipe kejahatan seperti genosida, penulis berpendapat bahwa ICTY harus mengkaji ulang kebijakan penghukumannya dengan menerapkan new corporal punishment yang dianggap lebih efektif dalam memberikan efek jera bagi pelaku ataupun sebagai penggentar bagi seluruh masyarakat dunia.