. ZUMRI BESTADO SJAMSUAR
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REFLEKSI FILSAFAT HUKUM MENGENAI BANK SEBAGAI LEMBAGA BISNIS MURNI ZUMRI BESTADO SJAMSUAR, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam diskusi terbatas, kegiatan perbankan Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Hotel Mahkota Pontianak, tanggal 30 Juli 2009 suatu acara yang terselenggara atas kerja sama Fakultas Hukum Universitas tanjungpura dan Bank Indonesia yang di komandani oleh Mawardi, SH.M.Hum dan di buka oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Garuda Wik, SH.M.Si atas nama Rektor Universitas tanjungpura yang diikuti oleh peserta akademisi, pengacara, pegawai Bank yang ada di Pontianak, salah satu nara Sumber dari Bank Indonesia, menekankan dua premis utamanya: pertama: Bank bukan lembaga penyidik, kedua Bank adalah lembaga bisnis murni. Oleh karena itu Bank tidak boleh dibebankan oleh hal-hal lain diluar institusinya sebagai bisnis. Tentu saja, knsekwensi pertama dari premis, bahwa Bank bukanlah lembaga penyidik, semua kesejahteraan yang terjadi dalam Bank dan melibatkan Bank bukanlah urusan Bank. Konsekwensi kedua, adalah bila dalam kaitannya kejahatan sebagai lembaga bisnis, yang bertujuan tidak lain untuk mengejar keuntungan semata dan walaupun kegiatan oleh pihak luar Bank dianggap sebagai kejahatan tetapi menguntungkan kegiatan perbankan, maka bankpun tidak perduli dengan anggapan itu. Hal itu disebabkan urusan kejahatan yang terjadi pada Bank dan melibatkan bank bukan urusan bank, karena bank adalah lembaga bisnis murni, yang melakukan kegiatan untuk memperoleh keuntungan titik! Premis-premis diatas akan disorot melalui filsafat hukum untuk mendapatkan pandangan yang jernih tentang Bank sebagai institusi Bisnis.
GRAND TEORI POLITIK NEGARAWAN ZUMRI BESTADO SJAMSUAR, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aristoteleslah yang pertama-tama menyatakan bahwa manusia itu mahluk politik atau zoon politico. Politik selalu berhubungan dengan polis dalam konteks Yunani purba. Polis adalah suatu negara, kota. Polis ini juga terkait dengan policy atau kebijakan dan kebijakan itu adalah mengandung unsur politis. Akan tetapi dalam kebijakan sesungguhnya tidak hanya unsur politis yang dikandungnya tetapi juga wisdom atau kebijaksanaan sesuatu yang sering diabaikan dan dilupakan dalam politik. Unsur politik adalah kepentingan dan unsur wisdom atau kebijaksanaan adalah nilai. Bila orang mengabaikan unsur ini dalam kepentingan, maka politikpun akan dipahami dan dijalankan dengan kaca mata kuda, dan terperangkap dalam kepentingan saja, sehingga muncul adagium, tidak ada kawan atau atau lawan yang abadi dalam politik, yang ada hanya kepentingan yang abadi. Pernyataan yang demikian itu adalah faham politik oartisan yang terasing dalam nilai, bukan politik Negarawan yang menyatukan politik dan nilai. Hal ini harus disadari betul bagi orang-orang yang berhasrat menjadi pengelola Negara. Manusia Yunani purba itu mengelola polis dalam upaya mereka memenuhi kebutuhan dan kepentingannya berdasarkan nilai-nilai yang mereka yakini. Dalam polis ini orang-orang merdeka mengelola polis itu dengan cara-cara demokrasi, walaupun saat itu masyarakat yunani purba masih terbagi menjadi kelompok orang-orang merdeka dan kelompok budak serta adanya diskriminasi gender yakni tidak ada hak pilih bagi wanita dan akibatnya wanita tidak dapat menjadi anggota senat. Akan tetapi, disitu sudah terlihat bahwa manusia itu pusat kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai yang diresapi hasrat untuk berkuasa.