Salah satu persyaratan administrasi ketika hendak mengajukan permohonan pernikahan yang harus dilengkapi adalah surat keterangan sehat dari kedokteran atau puskesmas, surat keterangan sehat dikeluarkan setelah dilakukan tes kesehatan oleh instsnsi yang berwenang dengan mengeluarkan hasil yang valid dan diakui. Tujuan dari penulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui urgensi premarital check up sebagai syarat pra pernikahan, kemudian bagaimana implementasinya di masyarakat, mengingat pentingnya premarital check up untuk mewujudkan rumah tangga yang sehat, harmonis dan bahagia. Penelitian ini bertolak dari pentingnya pemeriksaan kesehatan pranikah, selaras dengan ligitimasi pemerintah yang meghasruskannya, hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan rumah tangga dan keturunan yang di hasilkan selama berumah tangga, namun masih banyaknya pasangan yang mengabaikan pemeriksaan kesehatan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan lapangan, maksudnya penulis terjun langsung ke lapangan dalam hal ini yaitu Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Abang dan melakukan observasi serta wawancara kepada Kepala KUA Tanah Abang, Penghulu KUA Tanah Abang, Staf KUA Tanah Abang dan pasangan calon pengantin, Teknik analisi data yang digunakan yaitu analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan, ditemukan bahwasanya terdapat data yang menunjukkan tentang pelaksanaan premarital check up sebagai syarat pra pernikahan di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Abang, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih dirasa kurang maksimal, sebab pelaksanaan premarital check up tersebut hanya diwajibkan terhadap calon pengantin wanita dengan pemberian imunisasi Tetanus Toxoid sedangkan calon pengantin laki-laki tidak diwajibkan, dan tentunya ini akan menjadi sebuah kejanggalan dan perlu dibenahi lagi, agar semua calon pengantin berada dalam kondisi sehat ketika hendak melangsungkan pernikahan.