Hadi Utomo
Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TIDAK NETRALNYA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA CIREBON TAHUN 2018 Sanusi Sanusi; Hadi Utomo
HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 1 (2020): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/hermeneutika.v4i1.3271

Abstract

Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah tentunya diharuskan bersikap netral tidak boleh memihak salah satu pasangan calon, walaupun diketahui bahwa ASN juga mempunyai hak politik yaitu hak untuk memilih. Dalam prakteknya masih juga ditemui adanya keberpihakan ASN dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 2018. Keberpihakan ASN ini, ada yang secara tertutup ada juga yang secara terang-terangan atau terbuka. Mendukung pasangan calon secara terbuka tidak diperbolehkan dan sudah melanggar aturan. Pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi sebagai penegakan hukum dalam pemilihan kepala daerah. Bagaimana Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negeri (ASN) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2018 dan Bagaimana penegakkan Hukum kepada ASN yang tidak netral dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2018 menjadi permasalahan. Sedangkan Metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif untuk mendapatkan fakta mengenai permasalahan netralitas ASN di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara pada instansi terkait, yaitu Panwaslu dan BKD Kota Cirebon dalam pendekatan empiris atau sosiologis. Hasil penelitian memperlihatkan ketidaknetralan ASN yang secara terbuka menyatakan dukungannya kepada paslon dengan mengunggah dukungannya di medsos sehingga dilaporkan ke Panwaslu. Panwaslu merekomendasikan ke BKPPD untuk memberikan Sanksi. BKPPD memberikan sanksi sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.