Sugi Purwanti
Pengadilan Negeri Kota Cirebon-Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN DIVERSI DALAM TINGKAT PENGADILAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN Sugi Purwanti
HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2019): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/hermeneutika.v3i1.2007

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar, maka perlu dihindari stigmatisasi terhadap Anak, maka dalam penegakan hukum harus bertujuan pada terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Anak maupun bagi korban. Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, merekonsiliasi, dan menentramkan hati dan tidak berdasarkan pembalasan.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana konstruksi berfikir penegak hukum dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan dan 2. Bagaimana penerapan yang sebenarnya (idealnya) dilakukan oleh penegak hukum dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan. Selanjutnya metode yang digunakan dalam penelitian ini  adalah yuridis normative dengan mengkaji putusan hakim terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan penelitian perkara Nomor 04/Pid.Sus.Anak/2017/PN Cbn.Dari hasil penelitian didapatkan bahwa dasar konstruksi berfikir penegak hukum dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan yaitu sebaiknya dilakukan selagi syarat tentang diversi terpenuhi wajib dilaksanakan oleh para penegak hukum karena ada payung hukumnya, dilakukan dan dimulai oleh para pihak secara langsung yaitu antara pelaku anak, orang tua dan pelaku korban, sebelum perkara tersebut sampai ke tingkat penyidikan/ penuntutan/ pemeriksaan. Dan dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 4/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Cbn. atas nama anak Rega Dwi Pangga, seharusnya  Hakim lebih mengutakan dilaksanakannya  Diversi dan Restorative Justice sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.