Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Implementasi Manajemen Cash Flow terhadap Pengelolaan Keuangan Publik pada Masa Pemerintahan Umar Bin Abdul Aziz Perspektif Maqashid Al-Syari’ah diana Alfianti
Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam Vol. 2 No. 1 (2022): Hukum Islam dan Undang-Undang
Publisher : UNIVERSITAS BONDOWOSO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1202.976 KB) | DOI: 10.61595/aladillah.v2i1.326

Abstract

Agama Islam diturunkan untuk menjawab persoalan manusia secara keseluruhan yang dalam fungsinya manusia sebagai khalifatullah fil ardh (God Vicegerent en earth) menggunakan ajaran agama Islam untuk mewujudkan misi Allah dimuka bumi ini. Oleh karena itu ajaran agama Islam harus dilaksanakan dalam segala aspek kehidupan. Dalam pelaksanaannya ajaran agama Islam sebagai pesan gaib perlu diterjemahkan, ditafsirkan, dan dicari relevansinya, sehingga dapat mewarnai tata kehidupan sosial-ekonomi, politik, dan budaya masyarakat. Dengan demikian agama tidak selalu berada dalam tataran normatif saja. Permasalahan selanjutnya yang muncul adalah barang atau jasa apakah yang perlu disediakan masyarakat atau pemerintah. Dari mana sumber dana yang digunakan untuk menyediakan barang atau jasa tersebut, bagaimana alokasi dan distribusi barang atau jasa yang disediakan oleh masyarakat atau pemerintah tersebut, apakah kriteria untuk menyediakan barang atau jasa tertentu layak disediakan oleh pemerintah atau masyarakat, dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam tahap awal perlu dikaji bagaimana keuangan publik ini dipraktikan oleh Rosulullah SAW. dan para sahabatnya, prinsip-prinsip apakah yang bisa disarikan dari sunnah Rosulullah SAW. Dan sahabatnya, dan bagaimana implimentasi keuangan publik Islam masa kekinian
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK MMM (MAVRODI MONDIAL MONEYBOX) DI JEMBRANA BALI Diana Alfianti
Progresif : Media Publikasi Ilmiah Vol. 6 No. 1 (2018): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH
Publisher : Universitas Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (399.974 KB)

Abstract

Islam sebagai pedoman hidup manusia, merupakan agama yang tidak hanya berkaitan dengan masalah ritual saja, akan tetapi merupakan sistem yang komprehenshif dan mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam kegiatan mu’amalah, membahas mengenai ketentuan-ketentuan hukum mengenai hubungan perekonomian yang dilakukan anggota masyarakat, dan bertendensikan kepentingan material yang saling menguntungkan. Salah satunya adalah masalah jual beli. Jual beli merupakan transaksi tukar-menukar barang yang terjadi sejak zaman dahulu hingga pada zaman modern saat ini. Pada perkembangannya, untuk memiliki sebuah barang tidak lagi di lakukan dengan cara menukar barang dengan barang, atau yang dikenal dengan barter. Akan tetapi menukar barang dengan sejumlah uang atau yang dikenal dengan sistem jual beli. Hal yang biasa dilakukan masyarakat khalayak menukar barang dengan barang yang disebut dengan barter tersebut, merupakan sistem yang biasa dilakukan khalayak masyarakat dari zaman dahulu hingga sekarang. Di era perkembangan zaman yang semakin modern ini transaksi jual beli pun semakin beraneka ragam. `Dari perkembangan zaman yang semakin modern ini, maka perlu dilakukan penelitian terkait masalah yang berhubungan dengan jual beli, yang menjadi sumber pemenuhan kebutuhan sehari-hari dalam kehidupan ini. Atas dasar pemenuhan kebutuhan sehari–hari, maka terjadilah suatu kegiatan yang di namakan jual beli. Dalam perkembangannya, praktik jual beli ini tidak sebatas pada sistem online, melainkan saat ini berkembang menjadi skema bisnis yang lebih menarik atau lebih dikenal MMM (Mavrodi Mondial Moneybox)
PERBANDINGAN SISTEM HUKUM INTERNASIONAL Diana Alfianti
Progresif : Media Publikasi Ilmiah Vol. 4 No. 2 (2016): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH
Publisher : Universitas Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (167.712 KB)

Abstract

Dalam membangun hubungan antar negara atau bangsa perlu adanya aturan yang mengikat antar keduanya, yang dalam ilmu hukum disebut sebagai hukum internasional. Beberapa pakar menyebutkan bahwa hukum internasional yang dapat ditarik titik temu bahwa merupakan terdapat 3 (tiga) unsur dari batasan tersebut, yakni: pertama, terdapat prinsip (asas) hukum dan norma (kaidah) hukum, kedua, berfungsi untuk melandasi hubungan antara subyek-subyek Hukum Internasional dan mengatur persoalan-persoalan hukum publik yang bersifat lintas batas negara, dan ketiga, bersifat publik. Dengan demikian, keberadaan hukum Internasional memiliki peran vital dalam hubungan suatu negara maupun bangsa ( The Law Of Nation ) sehingga hubungan yang dibangun menjadi teratur.