Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat MOH GANDARA
Khazanah Hukum Vol 2, No 3 (2020): Khazanah Hukum Vol 2, No 3 November (2020)
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.873 KB) | DOI: 10.15575/kh.v2i3.8187

Abstract

Penyusunan jurnal ini ingin memaparkan hal yang terkait dengan kewenangan atribusi, delegasi dan mandat. Teori dimaksud merupakan sistem wewenang yang diberikan oleh negara dan diatur demi menjalankan dan menciptakan pemerintah yang baik. ada dalam system kewenangan dalam peraturan undang-undang  dalam system pemerintahan di Indonesia. Begitu juga dengan pembatasan kewenangan yang dikaitkan dengan masa atau waktu dan batasan berlakunya wilayah kewenangan dan cakupan bidang atau materi kewenangan. Sengketa kewenangan diselesaikan oleh intern pejabat pemerintahan terakhir oleh presiden, dan apabila tidak menghasilkan mupakat diselesaikan oleh mahkamah konstitusi dan undang-undang. Menggunakan metode penelitian kualitatif penelitian ini menemukan bahwa Larangan penyalahgunaan kewenang yaitu melewati wewenang, bertindak sewenang-wenang, tindakan diluar cakupan wewenang, mencampuradukan wewenang, diluar masa jabatan atau batas waktu berlakunya kewenangan, diluar batas wilayah tidak sah dan dapat dibatalkan oleh putusan pengadilan. pengawasan oleh intern pemerintah dan dapat mengajukan ke pengadilan tinggi TUN, putusan dari Pengadilan TUN bersipat final dan mengikat. 
Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat MOH GANDARA
Khazanah Hukum Vol. 2 No. 3 (2020): Khazanah Hukum Vol 2, No 3 November (2020)
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/kh.v2i3.8187

Abstract

Penyusunan jurnal ini ingin memaparkan hal yang terkait dengan kewenangan atribusi, delegasi dan mandat. Teori dimaksud merupakan sistem wewenang yang diberikan oleh negara dan diatur demi menjalankan dan menciptakan pemerintah yang baik. ada dalam system kewenangan dalam peraturan undang-undang  dalam system pemerintahan di Indonesia. Begitu juga dengan pembatasan kewenangan yang dikaitkan dengan masa atau waktu dan batasan berlakunya wilayah kewenangan dan cakupan bidang atau materi kewenangan. Sengketa kewenangan diselesaikan oleh intern pejabat pemerintahan terakhir oleh presiden, dan apabila tidak menghasilkan mupakat diselesaikan oleh mahkamah konstitusi dan undang-undang. Menggunakan metode penelitian kualitatif penelitian ini menemukan bahwa Larangan penyalahgunaan kewenang yaitu melewati wewenang, bertindak sewenang-wenang, tindakan diluar cakupan wewenang, mencampuradukan wewenang, diluar masa jabatan atau batas waktu berlakunya kewenangan, diluar batas wilayah tidak sah dan dapat dibatalkan oleh putusan pengadilan. pengawasan oleh intern pemerintah dan dapat mengajukan ke pengadilan tinggi TUN, putusan dari Pengadilan TUN bersipat final dan mengikat.Â