Leera Sinta Mega Pamungkas
Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 Leera Sinta Mega Pamungkas
Khazanah Hukum Vol 3, No 1 (2021): Khazanah Hukum Vol 3, No 1 April (2021)
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.754 KB) | DOI: 10.15575/kh.v3i1.7678

Abstract

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas benda menggunakan asas kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang menjadi hak terhadap kepemilikan dialihkan tersebut tetap menjadi hak milik pemilik benda. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 perumusan UU Fidusia belum mencerminkan adanya kepastian hukum, karena rumusan norma yang terkandung didalamnya masih menimbulkan dualisme  penafsiran dan terdapat pasal-pasal UU bertentangan pasal satu dengan pasal yang lain lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dan metode penelitian hukum, menghasilkan perjanjian jaminan fidusia belum melindungi para kreditur dengan perlindungan hukum yang kuat, padahal kreditur juga memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi secara luas dan penjaminan secara sempit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur agar tercapai kepastian hukum dalam perjanjian jaminan fidusia dengan metode yuridis- normatif.
Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 Leera Sinta Mega Pamungkas
Khazanah Hukum Vol. 3 No. 1 (2021): Khazanah Hukum Vol 3, No 1 April (2021)
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/kh.v3i1.7678

Abstract

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas benda menggunakan asas kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang menjadi hak terhadap kepemilikan dialihkan tersebut tetap menjadi hak milik pemilik benda. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 perumusan UU Fidusia belum mencerminkan adanya kepastian hukum, karena rumusan norma yang terkandung didalamnya masih menimbulkan dualisme  penafsiran dan terdapat pasal-pasal UU bertentangan pasal satu dengan pasal yang lain lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dan metode penelitian hukum, menghasilkan perjanjian jaminan fidusia belum melindungi para kreditur dengan perlindungan hukum yang kuat, padahal kreditur juga memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi secara luas dan penjaminan secara sempit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur agar tercapai kepastian hukum dalam perjanjian jaminan fidusia dengan metode yuridis- normatif.