Diyar Ginanjar Andiraharja
Bawaslu kota Cimahi

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi sebagai Fungsi Ajudikasi Konstitusional di Indonesia Diyar Ginanjar Andiraharja
Khazanah Hukum Vol 3, No 2 (2021): Khazanah Hukum Vol 3, No 2 August (2021)
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.09 KB) | DOI: 10.15575/kh.v3i2.9012

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa kewenangan  Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi sebagai ajudikasi konstitusional menurut prinsip konstitusionalisme dan demokrasi. Muncul penilaian terhadap Mahkamah Konstitusi selain menjadi negative legislator juga berkembang menjadi positive legislator yang merupakan kewenangan lembaga pembentuk undang-undang. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum normatif. Kepustakan yang dikaji digunakan untuk menjwab pertanyaan penelitian.  Dari penelitian ini diungkapkan  Mahkamah Konsitusi dalam  menjalankan kewenangannya  melakukan Judicial Review, pada praktiknya terjadi suatu perdebatan di mana dalam model putusan Mahkamah Konstitusi dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas dan prinsip demokrasi dalam hal pembentukan suatu kebijakan. Beberapa model tersebut dianggap melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi berupa adanya putusan yang berisi argumen kebijakan serta adanya putusan yang di dalamnya ada  perumusan norma baru. Kesimpulan dari penelitian ini aktivitas menafsirkan UUD 1945  memungkinkan  lahirnya sudut pandang judicial activism  yang dapat memposisikan Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan  yang memiliki supremasi dalam ajudikasi  konstitusional, walaupun pembentukan Mahkamah Konstitusi itu  sendiri sebenarnya sebagai bagian dari upaya pembaharuan konstitusi dalam memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balances. Sehingga perlu dikedepankan  proporsionalitas peran Mahkamah Konstitusi dalam ajudikasi konstitusional. 
Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi sebagai Fungsi Ajudikasi Konstitusional di Indonesia Diyar Ginanjar Andiraharja
Khazanah Hukum Vol. 3 No. 2 (2021): Khazanah Hukum Vol 3, No 2 August (2021)
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/kh.v3i2.9012

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa kewenangan  Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi sebagai ajudikasi konstitusional menurut prinsip konstitusionalisme dan demokrasi. Muncul penilaian terhadap Mahkamah Konstitusi selain menjadi negative legislator juga berkembang menjadi positive legislator yang merupakan kewenangan lembaga pembentuk undang-undang. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum normatif. Kepustakan yang dikaji digunakan untuk menjwab pertanyaan penelitian.  Dari penelitian ini diungkapkan  Mahkamah Konsitusi dalam  menjalankan kewenangannya  melakukan Judicial Review, pada praktiknya terjadi suatu perdebatan di mana dalam model putusan Mahkamah Konstitusi dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas dan prinsip demokrasi dalam hal pembentukan suatu kebijakan. Beberapa model tersebut dianggap melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi berupa adanya putusan yang berisi argumen kebijakan serta adanya putusan yang di dalamnya ada  perumusan norma baru. Kesimpulan dari penelitian ini aktivitas menafsirkan UUD 1945  memungkinkan  lahirnya sudut pandang judicial activism  yang dapat memposisikan Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan  yang memiliki supremasi dalam ajudikasi  konstitusional, walaupun pembentukan Mahkamah Konstitusi itu  sendiri sebenarnya sebagai bagian dari upaya pembaharuan konstitusi dalam memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balances. Sehingga perlu dikedepankan  proporsionalitas peran Mahkamah Konstitusi dalam ajudikasi konstitusional.Â