Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : MIMBAR INTEGRITAS

PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA Muhammad Yusuf Ibrahim
MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian Vol 2 No 1 (2023): JANUARI 2023
Publisher : MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (575.64 KB) | DOI: 10.36841/mimbarintegritas.v2i1.2651

Abstract

Hak kekayaan intelektual di Indonesia dipengaruhi oleh kesepakatan pada Agreement Establising the world trade Organization (WTO). Pada klausul trade related aspect of intellectual property rights (TRIPs). Negara anggota WTO harus memberikan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual. Pemahaman terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia yang akan ditekankan dalam a one-week short course under the theme “Getting to know Indonesia and Uzbekistan: Promoting values through education, law, society, culture, and tourism” held by Faculty of letters Universitas Abdurachman Saleh Sittubondo and Departement of Foreign Languages Tashkent State University of law, Uzbekistan. Dalam hubungan antar manusia pada setiap masyarakat, kapan pun dan dimana pun selalu ada peraturan yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis, yang bertujuan untuk menata hubungan antara sesama agar tidak terjadi kekacauan. Hak kekayaan intelektual merupakan hukum tertulis yang ditujukan untuk memberikan perlindungan dan penghargaan kepada para pencipta, inventor yang telah meluangkan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya untuk menciptakan suatu karya yang memiliki nilai ekonomis. Tujuan dan target dari kegiatan ini adalah memperkenalkan perlindungan hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia pada mahasiswa Departement of Foreign Languages Tashkent State University of law, Uzbekistan. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah dengan cara memberikan presentasi tentang perlindungan hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia secara online sehingga mahasiswa pada Departement of Foreign Languages Tashkent State University of law, Uzbekistan dapat mengetahui dan memahami tentang perlindungan hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia.
HUKUM ADAT DI INDONESIA Muhammad Yusuf Ibrahim
MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian Vol 1 No 2 (2022): AGUSTUS 2022
Publisher : MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (610.388 KB) | DOI: 10.36841/mimbarintegritas.v1i2.2081

Abstract

Indonesia menggunakan empat (4) sistem hukum, pertama, sistem hukum eropa, kedua, sistem hukum islam, ketiga, sistem hukum adat, keempat, perundang-undangan nasional. Pemahaman terhadap sistem hukum adat yang akan ditekankan dalam a one-week short course under the theme “Getting to know Indonesia and Uzbekistan: Promoting values through education, law, society, culture, and tourism” held by Faculty of letters Universitas Abdurachman Saleh Sittubondo and Departement of Foreign Languages Tashkent State University of law, Uzbekistan. Dalam hubungan antar manusia pada setiap masyarakat, kapan pun dan dimana pun selalu ada peraturan yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis, yang bertujuan untuk menata hubungan antara sesama agar tidak terjadi kekacauan. Hukum Adat merupakan hukum yang tidak tertulis yang berasal dari pemikiran dan harapan tentang ketertiban masyarakat yang diikrarkan sehingga menjadi pedoman perilaku bersama. Tujuan dan target dari kegiatan ini adalah memperkenalkan sistem hukum adat di Indonesia pada mahasiswa Departement of Foreign Languages Tashkent State University of law, Uzbekistan. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah dengan cara memberikan presentasi tentang hukum adat di Indonesia secara daring sehingga mahasiswa pada Departement of Foreign Languages Tashkent State University of law, Uzbekistan dapat mengetahui dan memahami tentang hukum adat di Indonesia.
SOSIALISASI PERAN MASYARAKAT DALAM MENJAGA EMPAT PILAR KEBANGSAAN DI AULA DIAN GRUP SITUBONDO Muhammad Yusuf Ibrahim
MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian Vol 2 No 2 (2023): AGUSTUS 2023
Publisher : MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/mimbarintegritas.v2i2.3300

Abstract

Keberagaman ini merupakan jati diri bangsa Indonesia yang harus dijaga agar tidak luntur akibat kemajuan zaman yang sangat pesat saat ini. Perlu ada upaya untuk tetap mengikat dan menyadarkan generasi muda khususnya untuk tetap bersatu menjaga kesatuan Indonesia. Implementasi 4 pilar kebangsaan menjadi upaya yang sangat penting dalam menjaga tujuan tersebut. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan Masyarakat akan pentingnya 4 pilar kebangsaan. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini setidaknya ada 3 (tiga) yaitu, Workshop, FGD (Focus Group Discussion) dan Pendampingan. Berdasarkan kegiatan pengabdian masyarakat di Aula Dian Grup bersama anggota Jejaring Panca Mandala Kabupaten Situbondo diperoleh data rata-rata pengetahuan masyarakat mengenai Empat Pilar Kebangsaan mengalami kenaikan mencapai 30.8 % setelah mendapatkan materi yang diberikan oleh tim pengabdian masyarakat.