Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PEMAHAMAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO TERHADAP FICTIE HUKUM Winasis Yulianto; Dyah Silvana Amalia
CERMIN: Jurnal Penelitian Vol 4 No 2 (2020): DESEMBER
Publisher : Relawan Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/cermin_unars.v4i2.722

Abstract

Fictie hukum bermakna bahwa setiap orang dianggap tahu hukum, walaupun ia tidak bisa membaca dan menulis sekalipun. Ada sementara kalangan yang berpendapat bahwa fictie hukum dianggap tidak adil. Ada usulan untuk meninjau kembali fictie hukum. Bahkan ada yang mengusulkan fictie hukum dicabut dan diganti dengan fictie hukum Islam yang lebih adil, tidak tahu, terpaksa, lupa, tidak dihukum. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo adalah calon pemimpin masa depan dan harus mengetahui berbagai persoalan hukum bangsa. Salah satu persoalan hukum tersebut adalah fictie hukum. Penelitian ini untuk mengetahui kedalaman pemahaman Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo terhadap fictie hukum. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridis kualitatif, artinya penelitian ini menggunakan metode wawancara dengan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo sebagai data primer. Wawancara dilakukan dengan menggunakan daftar pertanyaan tertutup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo memahami fictie hukum, namun tidak sependapat bilamana fictie hukum yang ada akan diubah dengan fictie hukum Islam
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM Winasis Yulianto; Dyah Silvana Amalia
MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian Vol 2 No 1 (2023): JANUARI 2023
Publisher : MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/mimbarintegritas.v2i1.2696

Abstract

Sebagai wujud dari ide kedaulatan rakyat, dalam sistem demokrasi harus dijamin bahwa rakyat terlibat penuh dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan dan melakukan pengawasan serta menilai pelaksanaan fungsi-fungsi kekuasaan. Demokrasi perwakilan sebagai sistem demokrasi modern terdiri dari 3 macam: Demokrasi dengan sistem parlementer, demokrasi dengan pemisahan kekuasaan, demokrasi yang dikontrol oleh rakyat secara langsung melalui referendum dan inisiatif. Salah satu konsekuensi dari pelaksanaan demokrasi perwakilan adalah adanya jarak antara rakyat yang berdaulat dengan pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan kedaulatan tersebut. Tanpa adanya jaminan mekanisme partisipasi rakyat dalam negara sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat, konsep kedaulatan dapat dikebiri dan terjebak dalam pengertian kedaulatan rakyat yang totaliter. Untuk itu, diperlukan instrumen maupun menjembatani rakyat dengan wakil-wakilnya baik di parlemen maupun yang duduk sebagai pejabat publik pemerintahan yang demokratis membutuhkan mekanisme dan institusi bagi ekspresi dari kehendak yang diwakili. Jika tidak demikian, sistem perwakilan dapat berubah menjadi manipulasi dan paksaan.
PENYULUHAN HUKUM: KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMBUBARKAN PARTAI POLITIK Winasis Yulianto; Dyah Silvana Amalia
MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian Vol 2 No 2 (2023): AGUSTUS 2023
Publisher : MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/mimbarintegritas.v2i2.3302

Abstract

Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk selanjutnya dsebut UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pembubaran Partai Politik melalui aspek hukum ini merupakan hasil amandemen ketiga UUD NRI Tahun 1945. Sebelumnya, pembubaran partai politik dilakukan oleh Pemerintah. Pembubaran partai politik melalui jalur hukum ini merupakan konsekuensi dari pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini juga karena ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 merupakan pergeseran dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi supremasi Konstitusi. Informasi tentang Pembubaran Partai Politik melalui media yudikatif merupakan informasi penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami memberikan informasi ini kepada masyarakat melalui Penyuluhan Hukum