Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERGESERAN FUNGSI YUDIKATIF DALAM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA Muhammad Hoiru Nail
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 14, No 1 (2016): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/.v14i24.636

Abstract

Mahkamah  Konstitusi  memiliki kewenangan  MK  berwenang  mengadili pada tingkat  pertama  dan terakhir  yang  putusannya  bersifat  final untuk  menguji  Undang-undang  terhadap  Undang-undang  Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi . Dengan konsekuensi itu juga MK berfungsi sebagai penafsir final konstitusi.  Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman  juga diberikan kewenangan  untuk melakukan uji materiil terhadap peraturan perUndang-undangan dibawah  Undang-undang terhadap Undang- undang di Indonesia. Rumusan masalah dalam tulisan tesis ini terdapat tiga rumusan masalah. Pertama Apakah MK   telah melakukan Pergeseran Fungsi Yudikatif   dengan Putusan Mahkamah Konstuisi Nomor 102/PUU- VII/2009, kedua Apakah MK  telah   melakukan Perubahan Konstitusi terhadap Pasal 24 C Ayat (1) dengan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013, dan ketiga Apakah MA   melalui Perma Nomor 1 Tahun 2011 telah melakukan pergeseran fungsi Yudikatif. Mahkamah Konstitusi dalam dalam melaksanakan kewenagannya melakukan pengujian Undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut menurut pasal 24C Ayat (1) adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Putusan MK Nomor 34/PUU- XI/2013 telah meniadaan sifat dari putusan  Mahkamah Konstitusi yang semula sifat putusannya bersifat final menjadi tidak final lagi. Oleh karenanya perubahan konstitusi telah berubah terhadap ketentuan Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 tersebut. Mahkamah Agung yang memperoleh kewenangan melakukan pengujian terhadap peraturan perUndang-undangan dibawah Undang-undang terhadap Undang-undang melalui amanah Pasal 24A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materill telah merubah ketentuan tersebut dan melebarkan kewenangannya menjadi tidak hanya pengujian Undang-undang, namun frasa yang digunakan adalah peraturan tingkat lebih tinggi.
The Position of State Institutions (Main & Supporting) Against the Trias Politica Concept Based on the Indonesian State Administration System Muhammad Hoiru Nail
Focus Journal : Law Review Vol 1 No 1 (2021): Focus Journal Law Review
Publisher : Universitas Bali Dwipa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62795/fjl.v1i1.7

Abstract

State institutions in a country listed in its constitution are a reflection that the country exists to provide certainty that the country is present for its citizens. State institutions themselves in a constitution consist of at least 2 (two) namely the main state organs (main state organs) and state auxiliary bodies (state auxiliary body), but in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia this is not explicitly stated. The two state institutions have a very important role in the Indonesian state administration system. the existence of the trias politica concept affecting the position of state institutions guaranteed in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, requires a complete and comprehensive understanding of the study of the powers of state institutions guaranteed in a constitution. The flow of changes to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia only on the pretext of the need or importance of existing state institutions and has not been explicitly stated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia must be dammed considering the sacredness of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia must be maintained (it is not easy to change the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia)