Sadhu Bagas Suratno
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEMUAN HUKUM BERBASIS HUKUM PROGRESIF OLEH HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Sadhu Bagas Suratno
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 14, No 1 (2016): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/.v14i24.637

Abstract

Dalam  rangka  menegakkan  konstitusi,  Mahkamah  Konstitusi berwenang  untuk  menguji  Undang-undang terhadap Undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana tercantum dalam konstitusi dan Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Namun dalam perkembangannya, terdapat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak diatur dalam ketentuan tersebut. Diantaranya ialah putusan konstitusional bersyarat, putusan sela dan ultra petita. Cara berhukum yang tidak terikat pada teks Undang-undang lazim disebut dengan penemuan hukum. Kegiatan hakim dalam melakukan penemuan hukum ternyata identik dengan karakter hukum progresif yang menganggap bahwa hukum bukanlah institusi yang mutlak dan final melainkan terus menerus menjadi. Akibatnya, hal ini akan mempengaruhi cara berhukum hakim yang tidak sekedar terjebak dalam ritme kepastian hukum semata, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan.Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Penemuan Hukum, dan Hukum Progresif