Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM DALAM JAMINAN SOSIAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA Sahid Wahid
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 14, No 1 (2016): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/.v14i24.638

Abstract

Pelaksanaan Jaminan Sosial tidak lagi parsial dan berbeda beda sebaiknya ditunjuk badan penyelenggara yang dibentuk sesuai dengan perintah peraturan Perundang-undangan dan keputusan mahkamah konstitusi, serta dalam BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan  Kematian  bagi  Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara  yang  diberhentikan  sementara  karena  diangkat menjadi Pejabat Negara. Pejabat Pemerintah dapat diberhentikan jika tidak melakukan tindakan dalam perlindungan hukum masyarakat. UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanKata kunci : Perlindungan hukum, Jaminan sosial, pejabat pemerintah