Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Javanese Accent in English Pronunciation of Harris Hotel Batam Employees: a Phonological Analysis Tri Indah Lestari
IALLTEACH (Issues In Applied Linguistics & Language Teaching) Vol 1 No 1 (2017): Issues in Applied Linguistics and Language Teaching
Publisher : Pendidikan Bahasa Inggris (Universitas Internasional Batam)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini membahas tentang pengucapan beberapa fonem oleh karyawan jawa di Harris Hotel Batam. Teori dasar linguistic yang digunakan adalah Kisno (2012) Davenport and Hannahs (2005). Dalam tesis ini, penulis menggunakan qualitative metodologi dimana penulis menganalisa data sesuai dengan teori dan situasi yang didapatkan di lapangan. Metode kualitatif adalah penelitian yang didasarkan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah. Thesis ini menggunakan statistik deskriptif untuk menganalisa data, dimana data di sajikan dalam bentuk grafik, diagram, diagram potong, etc. Penulis menyimpulkan bahwa karyawan Jawa di Harris Hotel Batam merasa kesulitan untuk menghilangkan aksen Jawa mereka ketika mengucapkan beberapa fonem. Hasil yang didapatkan adalah para karyawan kesulitan dalam pengucapan fonem [Ɵ], penulis mendapatkan 35.58% kemudian juga di dapatkan kesulitan dalam pengucapan fonem [ʃ] sebanyak 29.25%. Pada akhir tesis ini, penulis menyarankan agar para karyawan jawa di Harris Hotel Batam mendapatkan pelatihan atau kursus untuk meningkatkan cara pengucapan mereka dalam berbahasa inggris.
Legal Consequences of PT Bankruptcy Decision. Krishna Life Insurance (Supreme Court Decision No. 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021) Rika Maryani; Tri indah Lestari
International Journal of Law and Legal Ethics Vol 4 No 2 (2023): Vol 4 Issue 2 October 2023
Publisher : Universitas Duta Bangsa Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47701/ijlle.v4i2.4168

Abstract

Asuransi atau proteksi asuransi muncul dari kebutuhan dasar manusia untuk mengelola risiko yang mungkin terjadi, baik secara sadar maupun tidak sadar, dalam kehidupannya. Untuk mengatasi risiko tersebut, berbagai produk asuransi telah dikembangkan, khususnya produk asuransi jiwa unit link yang menggabungkan fitur proteksi dan investasi. PT Kresna Life merupakan salah satu perusahaan yang menawarkan produk asuransi unit link ini, yang dikenal dengan nama *Asuransi Jiwa Kresna Link Investor (K-LITA)*. Namun, seiring berjalannya waktu, PT Kresna Life mengalami kendala likuiditas yang menyebabkan perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajibannya. Akibatnya, perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2021. Artikel ini membahas mengenai gugatan pailit yang diajukan terhadap PT Kresna Life dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, serta akibat hukum yang timbul, khususnya bagi pemegang polis. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif, yaitu dengan menelaah berbagai literatur hukum seperti peraturan perundang-undangan, jurnal, buku, putusan pengadilan, dokumen, dan karya akademis lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca pailit PT Kresna Life, perusahaan kehilangan kendali atas aset pemegang polisnya. Pengelolaan aset tersebut dialihkan kepada pengurus pailit, sehingga pemegang polis semakin sulit memperoleh manfaat asuransi. Proses likuidasi oleh pengurus pailit biasanya memakan waktu yang cukup lama. Setelah likuidasi, biaya-biaya tambahan seperti honorarium pengurus dan pajak dipotong dari hasil likuidasi, sehingga mengakibatkan berkurangnya jumlah yang diterima pemegang polis sebesar 4,444%. Kepailitan PT Kresna Life berdampak signifikan terhadap pemegang polis, dengan proses likuidasi yang panjang dan berkurangnya jumlah klaim asuransi yang dibayarkan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, debitur dapat menyampaikan Rencana Pemulihan Keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.