Andi Andi
SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Riau, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BIAS KEWENANGAN FIKTIF POSITIF PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM RANAH PERIZINAN PASCA TERBITNYA UNDANG UNDANG CIPTA KERJA Andi Andi
Journal of Law and Policy Transformation Vol 6 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Internasional Batam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37253/jlpt.v6i2.6323

Abstract

Salah satu ketentuan mengenai perizinan yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni mengenai kewenangan fiktif positif oleh pengadilan (dalam hal ini pengadilan tata usaha negara), yang sebelumnya dinormakan secara tegas dalam ketentuan Pasal 53 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang kemudian norma tersebut diubah, dengan diawali oleh ketentuan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan narasi frasa ”Dengan berlakunya Undang-Undang ini, kewenangan menteri, kepala lembaga, atau Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam undang-undang untuk menjalankan atau membentuk peraturan perundang-undangan harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan Presiden”, Kemudian diubah pula dalam ketentuan Pasal 175 Undang-Undang a quo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, hasil penelitian diketahui bahwa pengadilan tata usaha negara memiliki kewenangan baik dalam ranah kompetensi absolut, maupun kompetensi relatif dalam perkara fiktif positif pada ranah perizinan pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, dan kekuatan hukum putusan pengadilan tata usaha negara dalam ranah perizinan (perkara fiktif positif) pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja adalah sah dan mengikat secara hukum, sebab memenuhi unsur legalitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.